Pemerintah Bentuk Bursa Mineral di Bawah Pengawasan OJK
Pemerintah Indonesia berencana membentuk bursa mineral baru yang regulasi dan pengawasannya akan berada langsung di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi mengenai langkah strategis ini dilansir dari Detik Finance pada Kamis, 4 Juni 2026.
Perluasan kewenangan OJK tersebut ditetapkan menyusul persetujuan DPR RI atas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Regulasi baru ini memberikan mandat tambahan bagi OJK untuk mengelola komoditas strategis nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa institusi baru ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI). Ketergantungan komoditas lokal pada bursa luar negeri menjadi alasan utama di balik kebijakan ini.
"Kan beda, DSI ya DSI, kan ada pasar mineral, ada bursa mineral ya mereka yang ngawasin. Itu misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri padahal kita produsen utama," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Implementasi kebijakan ini juga akan diikuti dengan restrukturisasi internal di tubuh OJK. Pemerintah bakal menempatkan pejabat khusus yang didedikasikan untuk mengawasi jalannya bursa mineral serta komoditas strategis.
"Secepatnya," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan ketika ditanya mengenai target peluncuran bursa tersebut pada tahun ini.
Sementara itu, legislatif memastikan adanya penyesuaian struktural di dalam OJK demi mendukung beban kerja baru ini. Perubahan tersebut mencakup penambahan posisi kepemimpinan di tingkat komisioner.
"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Mohammad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.