Pemerintah Belum Terbitkan Keputusan Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu

Share

Pemerintah belum menerbitkan pengumuman resmi maupun regulasi baru terkait kelanjutan pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 hingga Kamis (30/7/2026).

Program stimulus ekonomi yang sempat disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2025 tersebut kembali ramai dibahas masyarakat di media sosial menjelang Agustus 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa kabar yang beredar mengenai penghentian dan pengalihan BLT Kesra ke bantuan sosial reguler merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Komdigi menegaskan Kementerian Sosial tidak pernah merilis pengumuman terkait penghentian program tersebut sebagaimana klaim yang menyebar di platform digital.

BLT Kesra merupakan bantuan tunai tambahan bernilai Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Skema bantuan khusus ini berbeda dengan program bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penetapan penerima manfaat BLT Kesra difokuskan pada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4.

Penilaian kriteria penerima didasarkan pada indikator jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi hunian, daya listrik, kepemilikan aset, serta kondisi ekonomi keluarga.

Masyarakat mengimbau agar rutin memantau pembaruan data secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos guna menghindari disinformasi.

Pemerintah desa dan kelurahan setempat juga dapat diakses untuk membantu warga yang mengalami kendala teknis dalam proses verifikasi data kependudukan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author