Pemerintah Belum Berencana Mengisi Posisi Dua Wakil Menteri Tersangka Hukum
Pemerintah belum merencanakan pengisian atau penggantian posisi dua wakil menteri yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua wamen yang sedang berproses hukum," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Penundaan pengisian jabatan ini dikarenakan status posisi tersebut merupakan wakil menteri. Pemerintah menilai penanganan kendali instansi sepenuhnya masih dapat diakomodasi dengan baik oleh menteri terkait.
"Ya karena juga posisinya kan wakil menteri ya. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu," jelas Prasetyo Hadi.
Kendati demikian, pemantauan terhadap efektivitas kinerja kabinet dipastikan akan tetap berjalan. Penunjukan pejabat baru baru akan dipertimbangkan setelah pemerintah melakukan tahapan evaluasi internal.
"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah," tutur Prasetyo Hadi.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa pengisian kekosongan kursi pejabat tersebut bukan merupakan prioritas utama pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Belum ada, belum ada," jawab Prasetyo Hadi.
Saat ini, salah satu kekosongan posisi terjadi pada jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mantan pejabatnya, Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kasus pemerasan perizinan tinggal warga negara asing.