Pemerintah Bagi Kewenangan Regulasi Tarif Ojek Online
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pembagian wewenang regulasi tarif ojek online (ojol) dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026). Seperti dilansir dari Detik Finance, aturan tarif angkutan penumpang ditangani Kementerian Perhubungan, sementara pengiriman barang dan makanan berada di bawah Kementerian Komdigi.
Rapat koordinasi pembahasan Perpres ojol ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Komdigi Meutya Hafid, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menaker Yassierli, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa skema Perpres yang baru diselesaikan ini mencakup regulasi yang lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya. Seluruh pelaku transportasi online tersebut nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Dan pelaku transportasi online ini akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.
Pasca-finalisasi draf regulasi, pemerintah berencana menggelar proses harmonisasi. Tahapan ini akan melibatkan organisasi pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.
"Dan setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," ujar Dasco.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan merencanakan pertemuan bersama asosiasi, komunitas ojol, dan pihak aplikator. Langkah ini diambil guna menyerap aspirasi sekaligus merampungkan seluruh aturan teknis.
"Dan InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami dari Kementerian UMKM akan bertemu dengan beberapa asosiasi dan komunitas ojol dan juga aplikator untuk memfinalisasi semua. Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujar Maman.