Pemerintah Australia Imbau Turis Asing Hindari Kerja Remote di Bali

Share

Pemerintah Australia mengeluarkan peringatan bagi warganya yang berencana mengunjungi Bali dan berniat mencari uang di sana. Himbauan ini diterbitkan setelah pihak keimigrasian memperketat pengawasan terhadap pembuat konten dan pekerja jarak jauh.

Melalui layanan informasi perjalanan resmi SmartTraveller, warga Australia yang berniat membuat konten di Indonesia diminta memastikan kepemilikan visa yang sesuai, sebagaimana dikutip dari Detik Travel.

Pihak SmartTraveller menegaskan bahwa pelancong yang mengunggah konten demi mendapatkan penghasilan, bayaran, sponsor, atau kebutuhan komersial lain dilarang memakai visa turis. Aturan ini tetap berlaku sekalipun konten tersebut baru diunggah setelah pelancong keluar dari wilayah Indonesia.

"Melakukan pekerjaan, penelitian, atau kegiatan sukarela dengan visa turis adalah tindakan yang melanggar hukum. Pastikan Anda memiliki visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan," tulis SmartTraveller, seperti dilansir dari New York Post, Selasa (7/7/2026).

Saat ini, Satuan Tugas Patroli Imigrasi Dharma Dewata gencar melakukan pemantauan di media sosial. Mereka juga aktif berpatroli langsung di titik-titik keramaian wisatawan asing, termasuk wilayah Canggu dan Ubud.

Warga negara asing yang kedapatan melanggar hukum keimigrasian terancam menerima sanksi berat. Hukuman tersebut dapat berupa denda finansial, tindakan deportasi, hingga pemblokiran masuk ke Indonesia seumur hidup.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memaparkan bahwa langkah pengetatan ini bertujuan untuk menjaga sisi keamanan sekaligus menyokong keberlanjutan sektor pariwisata di Bali.

"Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keamanan dan stabilitas," ujar Felucia.

Pihak Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali melalui akun Instagram resminya membagi jenis visa sesuai peruntukannya. Pilihan tersebut meliputi visa kunjungan konten kreator (C5A), visa pengunjung kegiatan sosial (C6), serta izin tinggal khusus pekerja jarak jauh (E33G).

Berdasarkan data situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pembentukan satuan tugas khusus ini ditujukan demi menghadirkan lingkungan Bali yang aman serta nyaman bagi semua pihak.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa Bali yang berstatus sebagai tujuan wisata utama di Indonesia wajib mempertahankan karakteristik yang bernilai positif.

"Pembentukan satgas patroli keimigrasian ini merupakan langka konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author