Pemerintah AS Deportasi 1.200 WNA ke Liberia Lewat Kebijakan Imigrasi Baru

Share

Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump melakukan deportasi sekitar 1.200 warga negara asing ke Liberia di Afrika Barat sebagai bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat dan skala besar, dilansir dari Detikcom.

Kelompok pertama berjumlah 20 orang akan tiba di Liberia pada Kamis, 20 Agustus 2026 waktu setempat, menurut pengumuman pemerintah Liberia yang juga menyatakan mereka akan menerima hingga 1.200 orang dalam waktu satu tahun.

Pemerintah Liberia menambahkan bahwa warga asing yang dideportasi bisa meninggalkan negara tersebut kapan saja atau mengajukan permohonan suaka jika ingin.

Menurut laporan New York Times, pemerintah AS berencana mengirim Klimar Abrego Garcia, seorang imigran asal El Salvador, ke Liberia setelah sebelumnya salah dideportasi ke negaranya.

Dua mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa AS menekan negara-negara Afrika melalui pembatasan visa agar mau menerima warga yang dideportasi dari negara ketiga.

Pemerintah Liberia menegaskan bahwa mereka tidak menerima kompensasi atau imbalan apa pun atas kesediaannya ikut program tersebut.

"Liberia akan menerima dukungan untuk membantu mengelola program ini, dan memperkuat sistem migrasinya secara lebih luas," kata pemerintah Liberia dalam pernyataannya, sambil menegaskan bahwa kesepakatan ini sepenuhnya bersifat kemanusiaan.

Departemen Luar Negeri AS menolak memberikan komentar terkait skema deportasi ini.

Liberia sendiri adalah negara yang didirikan pada awal abad ke-19 oleh kelompok yang mengupayakan pemulangan mantan budak dan warga Afrika-Amerika yang lahir bebas dari AS.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author