Pemerintah Arab Saudi Memblokir Uang Muka Haji Indonesia 14 Juta Riyal
Pemerintah Arab Saudi memblokir dana uang muka atau down payment penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal. Langkah pembekuan dana tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi pada pelaksanaan haji 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (19/8/2026).
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengkritik kebijakan tersebut karena dilakukan tanpa adanya proses verifikasi terlebih dahulu. Pihak otoritas Arab Saudi menuding terdapat jemaah Indonesia yang melanggar aturan kesehatan terkait sembilan jenis penyakit terlarang.
Penjelasan mengenai sikap pemerintah Indonesia disampaikan langsung oleh pejabat terkait dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran tersebut berakar dari lolosnya sejumlah jemaah yang mengidap penyakit terlarang dalam proses pemeriksaan istithaah kesehatan di tingkat daerah. Kendati demikian, pemerintah Indonesia mengakui hal tersebut sebagai bahan evaluasi internal untuk memperketat seleksi kesehatan jemaah di masa mendatang.
"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Menanggapi pemblokiran dana tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah mengambil langkah formal dengan melayangkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi guna meminta rincian detail atas klaim pelanggaran asuransi tersebut.
"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa," ucap Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa upaya penyelesaian administratif dan klarifikasi rinci mengenai kontrak asuransi tersebut saat ini masih terus berjalan melalui jalur diplomasi antarnegara.
"Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.