Pemerintah Alokasikan Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun pada 2027
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 820,9 triliun pada tahun 2027. Anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp 100 triliun dibandingkan outlook anggaran tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (14/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penetapan besaran dana tersebut mengacu pada kewajiban konstitusi. Menurutnya, konstitusi mewajibkan pengalokasian minimal seperlima dari dana negara untuk sektor pendidikan.
"Sesuai dengan Undang-Undang 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional," tutur Purbaya.
Pengalokasian dana sebesar Rp 820,9 triliun tersebut mencakup program bantuan sosial pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 22,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa. Selain itu, alokasi ini mencakup penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 60,6 juta penerima serta pembiayaan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sektor prasarana dan tenaga pendidik juga menjadi fokus penggunaan dana, termasuk pembangunan 7 Sekolah Unggul Garuda, renovasi 12.215 sekolah dan madrasah, pembangunan 100 Sekolah Rakyat, serta operasional 166 Sekolah Rakyat. Pemerintah turut menganggarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS untuk 1,3 juta guru, Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah untuk 1,7 juta guru, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah bagi 20,7 ribu guru.
Dukungan operasional disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah untuk 54,2 juta siswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD bagi 6,3 juta peserta didik, serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk 148 museum dan taman budaya. Rangkaian kebijakan ini ditujukan untuk percepatan revitalisasi sarana, penyediaan prasarana pendukung, peningkatan kualitas pembelajaran, dan pemenuhan hak pendidikan dasar secara afirmatif.