Pemerintah Ajukan Perpres Perubahan Status Bandara IKN
Kementerian Perhubungan telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara dari bandara khusus VVIP menjadi bandara komersial, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pada Rabu (19/8/2026) bahwa penyesuaian status ini memerlukan perhitungan cermat terkait pembagian lalu lintas penerbangan. Pasalnya, terdapat tiga bandara yang lokasinya berdekatan di Kalimantan Timur, yakni di Samarinda, Balikpapan, dan IKN.
"Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Pemerintah menilai pengaturan distribusi penerbangan sangat krusial agar seluruh fasilitas penerbangan di wilayah tersebut dapat beroperasi secara seimbang dan optimal.
"Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana," terang Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Di sisi lain, Otorita IKN berencana memanfaatkan perubahan status Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara untuk memperluas cakupan layanan udara. Fasilitas tersebut ditargetkan dapat melayani keberangkatan jamaah haji dan umrah.
Kepala OIKN Basuki Hadimuldjono mengonfirmasi pada Jumat (14/8/2026) bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji mengenai potensi pemanfaatan fasilitas tersebut bagi masyarakat Kalimantan hingga Sulawesi.
"Saya sudah juga berhubungan dengan, komunikasi dengan Pak Kementerian Haji, kalau bisa dipakai untuk embarkasi Umrah dan Haji. Karena hanya butuh 400 jemaah kalau mau jadi embarkasi Haji," ungkap Basuki Hadimuldjono, Kepala Otorita IKN.
Proses operasional secara umum masih menantikan penyelesaian regulasi perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara komersial.
"Tinggal nanti kita menunggu progresnya untuk berubah bandara khusus menjadi bandara komersial," pungkas Basuki Hadimuldjono, Kepala Otorita IKN.