Pemerintah Bangun Fasilitas PSEL Pedungan Guna Atasi Sampah Bali

Share

Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) resmi mulai dibangun di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, guna mengatasi timbunan sampah yang mencapai 3.500 ton per hari, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (8/7/2026).

Masalah penumpukan tersebut memicu risiko pencemaran air, emisi gas rumah kaca, dan kebakaran akibat gas metana karena lebih dari 50 persen limbah di Bali belum terkelola dengan baik. Proyek infrastruktur ini berjalan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

"Masalah sampah di Bali sudah sangat urgent, mengingat tingginya persentase sampah tidak terkelola yang melebihi 50 persen. Dengan mangkraknya berbagai fasilitas persampahan, mulai dari TPST hingga TPA, tentu meningkatkan kebocoran sampah ke lingkungan," kata Peneliti Persampahan & Perubahan Iklim dari Universitas Udayana, Ida Bagus Mandhara Brasika.

Ida Bagus Mandhara Brasika mengingatkan bahwa keberhasilan operasional teknologi ini menuntut adanya pemilahan limbah secara konsisten langsung dari rumah tangga dan masyarakat.

"Pembangunan PSEL tentu harus diapresiasi bahwa pemerintah masih ada niat untuk memperbaiki sistem persampahan di Bali. Namun, hal ini harus diikuti dengan perubahan tata kelola persampahan di Bali. Hal ini mengingat bahwa mengolah sampah menjadi energi listrik bukan hal yang mudah.

Masyarakat harus memilah sampahnya. Kalau sampahnya tercampur, akan bisa dipastikan PSEL akan gagal karena sampah tercampur memiliki kandungan air yang tinggi, sehingga proses pembangkitan listrik akan membutuhkan energi yang terlalu besar. Jika terjadi, akan sangat disayangkan," ujarnya.

Edukasi publik secara masif dinilai krusial mengingat catatan sejarah Bali yang berulang kali menerima bantuan program pengelolaan limbah dari pusat maupun internasional, namun kerap menemui kegagalan.

"Harapannya pengelolaan masalah sampah di Bali dapat dilakukan secara sistematis. Pembangunan PSEL tentu jadi momentum baik, tapi harus diikuti oleh perbaikan tata kelola. Karena sudah terbukti beberapa dekade ini sudah berkali-kali Bali mendapatkan proyek pengelolaan sampah dari pemerintah pusat maupun dunia internasional.

Hampir semuanya gagal karena hal yang sama, yaitu tidak diikuti perubahan tata kelola sampah. Kita tidak mau ini terjadi lagi pada PSEL. Pemerintah daerah harus serius membangun sistem, dan masyarakat Bali harus mau berubah," paparnya.

Penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan deregulasi menjadi langkah strategis pemerintah pusat untuk mempercepat eksekusi proyek pemanfaatan residu sampah menjadi energi ini.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Danantara Indonesia, pemerintah daerah, PLN, dan seluruh pihak yang bekerja bersama mewujudkan dimulainya pembangunan PSEL Bali. Program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi. Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Langkah taktis penanganan persoalan ini didukung penuh oleh badan pengelola investasi guna memastikan mitigasi dampak lingkungan berjalan tanpa membebani masa depan.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, masalah sampah adalah tantangan kita bersama yang harus diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. PSEL hadir untuk mengatasi dampak sampah terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan dengan menggunakan teknologi yang sudah terbukti. Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi," ujar CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani.

Fasilitas PSEL Bali mengadopsi teknologi moving grate incinerator dengan sistem Air Pollution Control System (APCS) yang memenuhi standar European Industrial Emissions Directive (EU IED). Infrastruktur modern ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi per ton sampah hingga 80 persen jika dibandingkan dengan sistem pembuangan terbuka di TPA, sekaligus membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau bagi masyarakat lokal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author