Pemerintah Resmi Luncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di Karawang
Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel 50 persen atau B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Langkah strategis tersebut diterapkan untuk menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkokoh kedaulatan energi. Melalui penerapan kebijakan ini, Indonesia tercatat sebagai negara pertama di dunia yang mengimplementasikan bauran biodiesel hingga mencapai 50 persen.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada para akademisi dan ilmuwan yang terus melakukan kajian mendalam hingga program ini dapat terealisasi. Sebagai bentuk penghargaan, Kepala Negara berencana memberikan tanda kehormatan bintang penghargaan kepada para pihak yang dinilai berjasa besar dalam pencapaian program nasional ini.
"Terima kasih para ilmuwan dari kampus-campus, teruskan pengkajian ini. Terima kasih Pertamina dan semua jajaranmu ya, teruskan jangan berhenti di B50 kalau bisa B60. Bulan apa B60?" kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden kemudian menginstruksikan Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Menko Perekonomian, dan pejabat terkait untuk segera menyusun daftar nama para tokoh yang berkontribusi penting dalam proses mewujudkan B50.
"Saya minta nama-nama ya Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Menko Ekon, Pak Rosan dan pejabat lain saya minta mereka-mereka yang berjasa dalam proses mencapai B50, saya minta nama-namanya ya," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian penghargaan tersebut ditegaskan bukan berdasarkan pangkat atau jabatan struktural, melainkan murni atas dasar jasa nyata dan hasil kerja konkret yang memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat serta negara.
"Saya ingin memberi tanda kehormatan bintang penghargaan kepada mereka. Yang dapat bintang semuanya pangkatnya sudah tinggi, bukan soal pangkat, soal pekerjaan, jasa, hasil untuk bangsa dan negara. B50 ini hasil besar untuk bangsa dan negara dan rakyat," tambah Presiden Prabowo Subianto.
Dari sisi kesiapan teknis kendaraan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan bahwa formulasi bahan bakar baru ini aman dan sesuai untuk mesin kendaraan roda empat, baik yang diproduksi oleh pabrikan asal Asia maupun Eropa.
“Tidak hanya dites di Toyota, di Mercedes pun oke. Jadi, ini dari Asia sampai Eropa semua kita bikin,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kepastian tersebut didasarkan pada hasil uji jalan intensif yang telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Berdasarkan parameter teknis penggantian komponen filter kendaraan, performa B50 dilaporkan jauh lebih efisien dibandingkan dengan program B40 sebelumnya.
“Waktu saya jadi sopir angkot, belum ada B50 ini. Karena itu, saya memberikan apresiasi kepada teman-teman yang melakukan ini secara teknis,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menanggapi peluncuran tersebut, Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa memberikan catatan terkait dampak positif kebijakan ini terhadap struktur makroekonomi nasional nasional.
"Penerapan B50 dapat membantu memperbaiki Neraca Perdagangan Indonesia melalui pengurangan impor minyak solar," ujar Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa melalui keterangan tertulis.
Kendati membawa dampak positif pada pengurangan impor, IESR mengingatkan bahwa implementasi mandatori ini harus tetap diimbangi dengan percepatan elektrifikasi transportasi dan standar efisiensi bahan bakar demi menjaga ketahanan energi jangka panjang.
"Pemerintah tetap perlu menjalankan bauran kebijakan yang saling melengkapi, seperti percepatan elektrifikasi transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar (fuel economy standard), yang dinilai lebih efektif dari sisi biaya dalam menekan impor BBM sekaligus memperkuat kemandirian energi dalam jangka panjang," kata Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa.
Pelaksanaan program B50 ini secara hukum berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur regulasi teknis serta spesifikasi mutu badan usaha penyalur.