Mendikdasmen Buka Peluang Guru PPPK Menjadi PNS pada 2027
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang seleksi PNS bagi guru pada 2027 di Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Kebijakan tersebut mencakup dua tahapan utama untuk menata status kepegawaian tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dipastikan berlangsung secara langsung tanpa melalui prosedur tes tambahan.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memfasilitasi seleksi CPNS guru bagi PPPK penuh waktu yang memenuhi kualifikasi serta masyarakat umum. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan menjadi PNS tetap diwajibkan mengikuti tahapan tes resmi.
Langkah penataan ini disampaikan secara langsung oleh pejabat kementerian dalam agenda kegiatan resmi di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen.
"Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Pemerintah menegaskan bahwa kesempatan untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil terbuka bagi kandidat dari jalur internal maupun eksternal.
"Nah, bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, dari PPPK maupun dari luar PPPK, melalui jalur tes," ujar Mu'ti.
Pelaksanaan seleksi CPNS guru tersebut dipastikan baru akan dimulai pada 2027 dan tidak diselenggarakan pada tahun ini.
Rencana penataan ulang guru PPPK oleh pemerintah pusat turut memicu perhatian pakar kebijakan publik karena dinilai memiliki dampak ganda terhadap sistem pemerintahan dan kondisi keuangan negara.
Pengamat Kebijakan Pendidikan UGM Agustinus Subarsono menilai pengalihan status tersebut memberikan kepastian psikologis dan kesejahteraan bagi para guru. Namun, skema ini berpotensi mengancam prinsip otonomi daerah dan menambah beban anggaran pusat.
"Dari sisi psikologis, perubahan status dari guru P3K penuh waktu menjadi ASN akan menambah ketenangan mereka dalam bekerja karena ada kepastian gaji, kesejahteraan dan pensiun. Pada akhirnya memberikan kontribsui positif bagi proses belajar dan mengajar," kata Subarsono.
Kebijakan ini juga dipandang memberi dampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah di tengah sorotan atas program nasional lainnya.
"Dari pendekatan politik, keputusan untuk merubah P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dan memberikan kesempatan P3K penuh waktu berproses menjadi PNS akan memberikan dampak positif berupa political trust pada pemerintah dan berpotensi memberikan nilai plus di tengah-tengah krittik pedas terhadap program MBG dan KDMP," tandasnya.
Subarsono mengingatkan bahwa pemusatan pengelolaan SDM berisiko memicu resentralisasi birokrasi dan melanggengkan politisasi aparatur di daerah.
"Menurut saya yang perlu dijaga adalah jangan sampai pegawai pusat di daerah jumlahnya naik setiap tahun, karena ini bisa berpotensi ke arah sentralisasi SDM di daerah dan bisa berpotensi politisasi birokrasi untuk tujuan tertentu," tandasnya.
Selain itu, pengalihan wewenang manajemen ke pusat berpotensi memicu pergeseran loyalitas pegawai serta melampaui batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur mutasi.
"Manajemen SDM pusat di daerah juga akan mengganggu prinsip otonomi daerah, karena pegawai yang bersangkutan akan cenderung loyal pada pemerintah pusat. Kemudian pemerintah pusat juga punya otoritas memindahkan pegawai yang bersangkutan ke lain daerah," terangnya.
Dari kacamata fiskal, peralihan beban gaji dari APBD ke APBN terjadi saat kondisi keuangan negara sedang tertekan akibat defisit anggaran.
Defisit APBN tercatat mencapai Rp196,5 triliun atau 0,76 persen PDB pada Juni 2026 dan melebar hingga 0,91 persen PDB pada akhir Juli 2026.
"Tentu saja ini akan berimplikasi pada postur APBN yang selama ini kurang menggembiarakan karena setiap bulan terjadi difisit fiskal," imbuhnya.
Wacana penarikan guru PPPK menjadi pegawai pusat juga dinilai berpotensi mengaburkan pembagian kewenangan pendidikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana pendidikan dasar dan menengah merupakan ranah pemerintah daerah. Para pemerhati mengusulkan penguatan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai solusi fiskal tanpa harus mengubah struktur kelembagaan daerah.