Pelaku Wisata Minta Penindakan Kapal ke Pulau Padar
Pelaku wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, meminta penindakan tegas terhadap kapal wisata yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, pada Minggu 9 Agustus 2026, saat pelayaran sempat ditutup.
Ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo Rusding menilai kapal wisata dan agen perjalanan yang tetap memaksakan pelayaran ketika kondisi cuaca buruk perlu ditindak apabila terbukti melanggar aturan pelayaran yang berlaku.
Saat cuaca buruk, kalau maklumatnya tidak berlayar, kita harus taat. Harapan kami, tidak melukai hati teman-teman ini, yang lain diistimewakan, kata Rusding kepada Kompas.com.
Rusding menyebut anggota Asset selama ini berupaya mematuhi keputusan KSOP Kelas III Labuan Bajo terkait pelayaran wisata di kawasan Taman Nasional Komodo, sehingga penegakan aturan dianggap perlu agar perlakuan setara.
Penutupan pelayaran membuat banyak teman-teman yang rugi. Sudah terima DP lalu di-cancel, pengembaliannya repot sementara mereka sudah siapkan akomodasi. Kita butuh kepastian pelayaran dan semua harus mentaati aturan yang ada supaya kita sama kedudukannya dalam aturan pelayaran ini, terangnya.
Ia menambahkan sanksi juga akan diberikan bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dengan skema teguran hingga larangan berlayar kembali.
Bentuk penindakannya dengan memberikan teguran dan diberikan sanksi untuk tidak berlayar lagi, tutup Rusding.
Pemandu wisata Geo Wisata Indonesia Alexandro juga menyayangkan adanya kapal yang tetap membawa wisatawan ke Pulau Padar saat pelayaran ditutup, serta meminta aturan diterapkan konsisten kepada seluruh pelaku.
Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Dari penutupan sampai dengan saat ini banyak teman-teman agent yang rela merugi ratusan juta, bukan hanya agen tapi perekonomian masyarakat yang bergantung pada pariwisata, kata Alexandro.
KSOP Labuan Bajo mengeluarkan maklumat pembatasan pelayaran wisata menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo sejak 6 Agustus sampai 10 Agustus 2026 karena gelombang tinggi mencapai 2,6 meter di perairan sekitar lokasi, dan hanya melayani penerbitan SPB ke Pulau Rinca.
Pembatasan berlaku bagi kapal phinisi, open deck, dan speedboad, sedangkan pelayaran ke Pulau Padar dan Pulau Komodo tidak melayani penerbitan SPB selama periode penutupan.