Pelaku Penebangan 12 Pohon Ilegal di Cijerah Bandung Serahkan Diri
Dua pelaku penebangan 12 pohon tanpa izin di Jalan Pasar Pola Cijerah, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, menyerahkan diri ke Balai Kota Bandung pada Selasa (4/8/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Bandung setelah kasus penebangan ilegal ini pertama kali diungkap oleh Wakil Wali Kota Bandung pada 20 Juli 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi oleh Satpol PP Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengonfirmasi kedatangan para pelaku yang mendadak untuk meminta maaf serta menyatakan kesiapan menanggung risiko hukum atas perbuatannya.
"Dia bilang apa pun risikonya siap menanggung. Ketemu sama saya di sini, saya juga enggak tahu, kirain siapa soalnya kalau orang mau ketemu saya enggak pernah janjian dulu, tahu-tahu datang saja," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Pemerintah Kota Bandung mencatat pelaku merupakan warga lokal yang mengaku menebang pohon akibat dorongan pihak lain.
"Mereka melakukan tindakan tersebut karena disuruh, tetapi motifnya ada kepentingan lah. Kita masih dalami siapa yang menyuruh," kata Erwin.
Meskipun kedua pelaku mengaku hanya menebang empat batang pohon, hasil pemeriksaan lapangan oleh petugas menunjukkan total 12 pohon ditebang. Erwin menegaskan pendalaman fakta terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
"Pelakunya dua orang, motifnya ada yang menyuruh ada kepentingan lah. Cuma begini, kita mengedepankan restorative justice. Kita lihat dulu persoalannya seperti apa, kita tidak bisa langsung menghakimi," kata Erwin.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, pelanggaran ini terancam sanksi denda Rp 10 juta per pohon, kewajiban mengganti 100 bibit pohon per batang yang ditebang, hingga sanksi kurungan.
"Ya tentu perda harus ditegakkan, ada denda, ada juga sanksi kurungan. Tapi sebagai pemimpin kita juga harus bijaksana, kita putuskan mana yang terbaik karena bagaimanapun mereka warga Kota Bandung," ucap Erwin.
Pemerintah Kota Bandung saat ini berkoordinasi dengan aparat wilayah dan Satpol PP untuk memantau kelanjutan proses hukum penanganan kasus tersebut.
"Makanya tadi saya menelepon Satpol PP karena ingin tahu perkembangan kasusnya. Kemarin Pak Camat bilang sudah dipanggil, tapi (pelaku) belum datang, tadi justru orangnya datang sendiri ke saya," ujar Erwin.