Pelajar Ledakkan Bom di MAN 3 Padang Diduga Korban Perundungan

Share

Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa seorang pelajar berinisial R (17) nekat meledakkan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa, 14 Juli 2026, akibat menjadi korban perundungan oleh teman-temannya. Kasus ini memicu respons keras dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menegaskan bahwa tindakan bullying merupakan kejahatan sistemik yang harus segera dieliminasi.

Peristiwa ledakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, dilansir dari Detikcom. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka menjelaskan bahwa barang yang diduga bom rakitan tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan sekolah, dan dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Pihak kepolisian daerah Sumatera Barat mengonfirmasi adanya motif tekanan psikologis di balik aksi nekat pelaku anak tersebut.

"Iya betul korban bullying karena tekanan psikologi sering jadi objek ejekan teman-temannya ya, dia berbuat seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya.

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendesak seluruh elemen masyarakat serta pemerintah untuk bersama-sama memerangi perundungan.

"Saya kan dari dulu sikap saya jelas, bullying itu adalah salah satu kejahatan yang harus dieliminir oleh seluruh komponen. Pemerintah terus menerus, saya sendiri juga kan dari dulu sudah namanya, saya ini termasuk antibullying," kata Pigai di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Pigai menambahkan bahwa penanganan masalah perundungan memerlukan keterlibatan aktif dan keberanian dari lingkungan sekitar untuk menegur pelaku secara langsung.

"Jadi saya pikir kalau untuk menyelesaikan bullying itu harus menjadi perhatian semua baik itu pemerintah, pihak swasta maupun juga masyarakat. Satu kesatuan mengambil langkah siapapun pelaku bullying itu gampang kalau bullying melalui orang, orang langsung speak, ya. Itu harus bisa juga diberi teguran atau diantisipasi," ucap Pigai.

Selain perundungan secara fisik dan verbal di dunia nyata, Pigai juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kekerasan siber di media sosial meskipun pemerintah memiliki lembaga pengawas resmi.

"Hal-hal yang sifatnya menyerang atau kekerasan verbal atau kekerasan tulis tertulis melalui media sosial, bisa dihentikan by sistem. Masalahnya kenapa mereka tidak mau? Kenapa mereka tidak mau?" ujar Pigai.

Ia kemudian membagikan pengalaman pribadinya yang kerap menerima rundungan rasisme di media sosial tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari kepolisian.

"Contoh contoh, kan banyak juga yang rasis ke saya. Pertanyaan saya sederhana saja, saya kan pejabat negara kenapa polisi tidak mau hentikan? Kan itu sederhana.

Saya saja korban rasis, apalagi rakyat? Rakyat maupun saya ini korban rasis," tutur Pigai.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pigai meminta adanya evaluasi menyeluruh dari internal pemerintah, pelaku industri teknologi, institusi pendidikan, hingga unit keluarga terkecil.

"Kita evaluasi diri juga kami pemerintah ini. Tapi juga kelompok yang pihak swasta yang berperan atau memegang peran di dalam pengaturan sistem informasi teknologi juga harus tahu diri, ya menghadirkan peradaban-peradaban yang bagus gitu, beretika di Indonesia dalam bermedia sosial. Kemudian juga masyarakat, komunitas, individu, keluarga, dunia pendidikan harus berperan untuk menghentikan bullying-nya," jelas Pigai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author