Pegiat Hak Cipta Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung

Share

Sekelompok pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (24/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses Judicial Review atas regulasi royalti musik.

Dilansir dari Detikcom, massa berkumpul mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja atau kaus berwarna hitam. Dalam aksi tersebut, para peserta tidak melakukan orasi melainkan membentangkan sejumlah banner tuntutan hukum.

"Sebagai pertanda duka kami," kata Rento Saky, salah satu peserta aksi.

Aksi ini bertujuan mendesak Hakim Agung untuk mengabulkan permohonan putusan, termasuk menghentikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena mengalihkan fungsi penarikan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royal yang telah dibangun selama puluhan tahun," jelas Ali Akbar, penanggung jawab aksi.

Ali menambahkan bahwa gangguan tata kelola tersebut berakibat pada penurunan signifikan frekuensi dan nilai distribusi royalti yang diterima para pencipta, dari yang biasanya tiga hingga lima kali dalam setahun.

"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan," tegas Ali.

Melalui gerakan ini, para pegiat musik berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara independen serta objektif berdasarkan hukum.

"Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi," tutur Ali.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author