Pegawai Kementerian HAM Kini Raih Pengakuan Resmi Jadi Mediator Nonhakim

Share

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengumumkan bahwa para pegawainya kini telah mendapatkan pengakuan resmi untuk menjalankan praktik sebagai mediator nonhakim di pengadilan negeri, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (11/6/2026).

Legalitas berpraktik tersebut diberikan secara khusus bagi aparatur yang telah menyelesaikan pelatihan serta sertifikasi, yang kemudian diperkuat dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari pengadilan setempat.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, memberikan konfirmasi mengenai pencapaian kompetensi jajarannya tersebut.

"Kami boleh berbangga karena hasil pelatihan mediator yang kami lakukan untuk pegawai di KemenHAM kini sudah mendapat pengakuan resmi dari pengadilan dan sudah bisa berpraktik sebagai mediator nonhakim," kata Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Aditya Sarsito Sukarsono dilansir Antara, Kamis (11/6/2026).

Keberhasilan program pengembangan kompetensi ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa pendidikan yang diberikan mampu memberikan ruang kontribusi langsung dalam penanganan perkara.

Salah satu aparatur KemenHAM yang telah resmi mengantongi SK tersebut adalah Anis Ratna Ningsih, yang kini bertugas pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peningkatan kapasitas ini dipandang sangat relevan dengan fungsi penegakan hak asasi karena mengedepankan metode dialog konstruktif dalam penyelesaian benturan kepentingan di masyarakat.

"Kami terus berkomitmen untuk mengembangkan SDM HAM di Indonesia di semua lini dan bidang kehidupan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan berlandaskan hak asasi manusia benar-benar bisa terwujud," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author