Pegadaian Serahkan Kasus Korupsi Mantan Karyawan Rp 1,2 Miliar ke Jaksa
PT Pegadaian (Persero) menyerahkan sepenuhnya proses hukum mantan Pemimpin Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Balikpapan berinisial EFS kepada penegak hukum setelah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini diambil menyusul temuan audit internal terkait dugaan kecurangan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.
Dilansir dari Detikcom, manajemen berkomitmen mendukung penuntasan perkara ini secara transparan sesuai dengan perundang-undangan.
"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPC M. Said kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Pegadaian dalam holding statement yang diterima, Jumat (26/6/2026).
Indikasi kecurangan tersebut pertama kali terdeteksi lewat audit internal pada 3 September 2024 saat EFS masih menjabat. Sebagai sanksi tegas, Pegadaian telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap EFS pada 15 April 2025, sebelum melaporkannya ke kejaksaan pada 22 Juli 2025.
"PT Pegadaian (Persero) tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian," tulis Pegadaian.
Melalui tindakan hukum ini, manajemen berharap dapat memberikan peringatan yang jelas bagi seluruh jajaran internal perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan nilai integritas tetap terjaga di setiap lini operasional.
"Sikap tegas manajemen PT Pegadaian (Persero) melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas," lanjut pernyataan tersebut.
Di samping itu, Pegadaian memastikan operasional di UPC M. Said tetap berjalan aman dan normal. Perusahaan menegaskan tidak ada nasabah maupun masyarakat yang dirugikan akibat tindakan mantan karyawannya tersebut.
"PT Pegadaian (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Pegadaian.