PDUI Surati Presiden Prabowo Desak Penguatan Perlindungan Tenaga Medis

Share

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan tenaga kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, seorang dokter umum di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seperti diberitakan oleh Detik Health, organisasi profesi tersebut mendesak pemerintah untuk segera memformulasi sistem perlindungan yang lebih kokoh bagi para tenaga medis. PDUI juga menyoroti adanya dugaan intimidasi serta tekanan psikologis yang dialami almarhumah dr Icha sebelum wafat.

"Wafatnya dr Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, terlebih karena dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis dan pemberitaan sejumlah media terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD," tulis PP PDUI dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo.

PDUI meminta agar seluruh dugaan kekerasan, perundungan, intimidasi, hingga penyalahgunaan wewenang terhadap tenaga medis diproses secara hukum. Penanganan tersebut harus berjalan objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

"Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif," tulis PDUI.

Menurut organisasi ini, tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan merupakan ancaman nyata bagi keselamatan pelayanan medis. Dampaknya dinilai langsung merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang aman.

Dalam poin suratnya, PDUI menekankan bahwa tragedi yang menimpa dr Icha merupakan bagian dari rangkaian kasus yang berulang. Organisasi ini mencatat sejumlah insiden serupa yang dialami tenaga medis dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa kasus yang disorot antara lain meninggalnya dokter internsip dr Myta Aprilia Azmy pada Mei 2026 yang diduga akibat beban kerja berlebih. Selain itu, ada kasus pidana dugaan kelalaian medis yang dihadapi dr Ratna Setia Asih, Sp.A di Pangkalpinang.

PDUI juga membeberkan daftar kekerasan lain di berbagai daerah. Kasus tersebut meliputi kekerasan verbal kepada dokter spesialis di Musi Banyuasin pada 2025, serta penganiayaan dokter muda atau koas pada 2024.

Rentetan perkara ini juga mencakup kekerasan terhadap dua dokter di Lampung Barat pada 2023. Kasus tragis lainnya adalah meninggalnya seorang dokter spesialis paru akibat tindak kekerasan di Nabire, Papua.

Berbagai peristiwa tersebut menjadi indikator bagi PDUI bahwa regulasi keamanan di lapangan belum berjalan optimal. Pemerintah dinilai perlu menghadirkan proteksi yang menjangkau fasilitas kesehatan hingga ke daerah terpencil.

"Negara perlu menghadirkan sistem perlindungan yang konkret, terukur, cepat, mudah diakses, dan dapat bekerja sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah," tulis organisasi tersebut.

Tujuh Permintaan PDUI kepada Presiden

Lewat surat terbuka tersebut, PP PDUI merumuskan tujuh poin permohonan yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, Presiden diminta mengarahkan Kapolri guna membentuk mekanisme respons cepat laporan intimidasi atau kekerasan terhadap tenaga medis dengan waktu penanganan awal maksimal 1×24 jam.

Kedua, Jaksa Agung diminta mengawal objektivitas perkara kekerasan terhadap tenaga medis, termasuk jika menyeret pejabat publik atau anggota legislatif.

Ketiga, Menteri Kesehatan didorong menyusun sistem proteksi nasional yang mengintegrasikan kanal pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, keamanan fasilitas, serta evaluasi beban kerja.

Keempat, PDUI mendesak segera disusun Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kelima, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan diminta menginstruksikan pemerintah daerah agar memperkuat regulasi pengamanan tenaga medis setempat.

Keenam, DPR RI didorong mengevaluasi kecukupan payung hukum perlindungan nakes, termasuk opsi penyusunan undang-undang baru.

Ketujuh, Presiden diminta memberikan pernyataan resmi untuk menegaskan komitmen negara terhadap keselamatan seluruh tenaga kesehatan.

PDUI mengharapkan tanggapan resmi dari Presiden dalam jangka waktu 14 hari kerja. Mereka juga meminta adanya rapat koordinasi lintas kementerian guna membahas penguatan perlindungan ini secara menyeluruh.

"Dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan seluruh tenaga kesehatan lainnya hadir untuk menjalankan tugas kemanusiaan dan pelayanan publik. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta negara hadir memberikan perlindungan yang layak, cepat, dan nyata," tutup surat tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author