Fraksi PDIP Soroti Transfer Daerah dan Ajukan 5 Pandangan KEM PPKF 2027

Share

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti perihal transfer ke daerah (TKD) yang harus memenuhi amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hal ini disampaikan dalam pandangan Fraksi PDIP atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, seperti dikutip dari Bloombergtechnoz pada Selasa (9/6/2026).

“Transfer ke daerah harus memenuhi amanat UU HKPD, termasuk penyelesaian kurang bayar transfer daerah,” kata Harris dihadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino memaparkan lima poin pandangan fraksinya. Pertama, tema KEM PPKF yaitu “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” dinilai tidak disertai penjelasan yang memperlihatkan capaian peningkatan kesejahteraan rakyat akan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, pemerintah perlu memastikan target pertumbuhan ekonomi 5,8%–6,5% disertai peta jalan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, penguatan daya saing, dan pembangunan daerah yang inklusif. Peran BPI/Danantara juga perlu diperkuat untuk mengurangi tekanan terhadap APBN dalam pembiayaan infrastruktur.

Tingginya ICOR Indonesia yang menunjukkan inefisiensi turut menjadi sorotan Fraksi PDIP.

“Sehingga diperlukan reformasi birokrasi, perbaikan tata perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penghapusan biaya ekonomi tinggi, dan kepastian hukum,” ucap Harris.

Ketiga, asumsi makro APBN 2027 harus didukung kebijakan kuat karena nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800–Rp17.500/US$ menunjukkan adanya tekanan eksternal dan risiko capital outflow. Sinergi fiskal dan moneter, penguatan kebijakan devisa hasil ekspor, serta fasilitas currency swap diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Pengendalian inflasi juga harus memperhatikan daya beli masyarakat, pergerakan yield SBN wajib dijaga agar risikonya terkendali, dan pemerintah perlu mengantisipasi penurunan produksi migas melalui investasi eksplorasi.

Keempat, kebijakan fiskal pada 8 klaster PKPN dan 60 program kerja harus disertai anggaran memadai dan indikator yang terukur. Program prioritas seperti mobil nasional, motor nasional, industri semikonduktor, giant sea wall, dan rekonstruksi pascabencana harus memiliki skema pembiayaan yang tidak menambah beban utang.

“Pendapatan Negara 2027 hanya dirancang sebesar 11,8% sd 12,4 % PDB, jauh lebih rendah dibandingkan target presiden di dalam RPJMN yaitu 18% PDB pada tahun 2029 serta reformasi perpajakan harus diarahkan pada redistribusi beban pajak yang lebih berkeadilan,” tutur Harris.

Fraksi PDIP mengingatkan optimalisasi PNBP melalui tata kelola SDA harus menjaga nilai tambah nasional dan mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global. Belanja negara tahun 2027 diperkirakan mencapai Rp3.752 triliun hingga Rp4.186 triliun, atau berkurang Rp90 triliun sampai bertambah Rp300 triliun dibanding APBN 2026.

“Belanja negara ini harus tetap memprioritaskan belanja pendidikan minimal 20% APBN, pelaksanaan pendidikan dasar gratis sesuai putusan MK, penguatan PBI BPJS Kesehatan, evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, serta efisiensi belanja kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Pembayaran bunga utang harus memperhatikan ruang fiskal masa depan, sedangkan subsidi energi dan nonenergi harus tepat sasaran melalui perbaikan data penerima manfaat. Pengelolaan defisit APBN sebesar 1,8 – 2,4% harus berada pada batas aman dan memiliki peta jalan menuju APBN berimbang.

Program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah wajib mengoptimalkan UU No 1 Tahun 2011 yang mewajibkan kontribusi pengembang untuk menyediakan rumah sederhana. Selain itu, penggunaan SAL pada 2027 harus dikelola secara transparan sebagai fiscal buffer.

Kelima, sasaran pembangunan nasional 2027 seperti tingkat kemiskinan ekstrem, pengangguran, rasio gini, indeks modal manusia, hingga proporsi lapangan kerja formal dinilai tidak menunjukkan perubahan cepat sesuai tema KEM PPKF.

“Berdasarkan pandangan, pendapat serta masukan tersebut di atas, maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dapat menyetujui untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah terhadap KEM PPKF Tahun 2027, dan pandangan yang telah kami sampaikan dapat ikut menyempurnakan KEM PPKF Tahun 2027,” jelas dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author