PBNU Apresiasi Dony Oskaria Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran

Share

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi memberikan apresiasi atas langkah cepat Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Asset Management Dony Oskaria yang menginstruksikan penghentian kasus hukum kakek Mujiran pada Senin (25/5/2026).

Kasus hukum tersebut bermula ketika kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Lampung, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dony Oskaria kemudian menegur manajemen PTPN I dan meminta proses hukum tersebut segera dihentikan, hingga akhirnya kakek Mujiran dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan penanganan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan tersebut.

"Kita mengapresiasi langkah Bapak Dony Oskaria yang cepat menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Pendekatan kemanusiaan dan restorative justice memang lebih bijak bagi rakyat kecil yang terdorong kebutuhan hidup," kata Gus Fahrur, Ketua PBNU.

Gus Fahrur menambahkan bahwa tindakan penegakan hukum di Indonesia harus tetap memperhatikan hati nurani agar negara senantiasa dihormati oleh masyarakat.

"Langkah ini sangat positif dan juga menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan hati nurani, nilai kemaslahatan, dan rasa keadilan masyarakat. Negara akan lebih dihormati ketika mampu menghadirkan keadilan yang disertai kasih sayang dan kebijaksanaan," tutur Gus Fahrur.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus yang menimpa lansia seperti kakek Mujiran sangat menyentuh empati publik karena bukan merupakan bentuk kejahatan besar.

"Kasus seperti ini sering menyentuh hati masyarakat karena yang dihadapi bukanlah pelaku kejahatan besar, melainkan seorang lansia yang didorong kebutuhan hidup. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan, empati, dan pendekatan restorative justice agar hukum tidak terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," kata Gus Fahrur.

Gus Fahrur pun berharap agar institusi BUMN dapat terus mengutamakan pembinaan dan keadilan sosial bagi rakyat kecil ke depannya.

"BUMN perlu mengedepankan empati, keadilan sosial, dan pembinaan, bukan semata pendekatan pidana. Semoga ke depan penanganan persoalan masyarakat kecil semakin mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan," imbuh Gus Fahrur.

Merespons arahan pimpinan, Manajemen PTPN I secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka dan mengonfirmasi pembebasan kakek Mujiran pada Minggu (24/5/2026).

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," kata Manajemen PTPN.

Pihak manajemen mengakui adanya dinamika informasi yang cepat dan memetik pelajaran penting untuk lebih peka dalam merespons situasi di lapangan.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," sambung Manajemen PTPN.

Saat ini, PTPN sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan berupa penyaluran bantuan pokok dan penyediaan peluang kerja yang adaptif bagi kakek Mujiran atau keluarganya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author