Parlemen Myanmar Sahkan Hukuman Mati Pelaku Penipuan Siber

Share

Parlemen Myanmar yang disokong militer secara resmi mengesahkan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring pada Selasa (28/7/2026) di Naypyidaw, yang menetapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku kekerasan atau penahanan ilegal untuk memaksa orang bekerja di pusat penipuan siber.

Pengesahan regulasi ini menjadi langkah hukum pertama yang diloloskan oleh pemerintahan pimpinan mantan kepala junta Min Aung Hlaing setelah dirinya menjabat sebagai presiden sipil pada April lalu.

Persetujuan perubahan rancangan undang-undang tersebut diambil dalam rapat gabungan majelis rendah dan majelis tinggi setelah dipimpin langsung oleh Ketua Parlemen Uni Myanmar, Aung Lin Dwe, melalui siaran langsung televisi pemerintah.

"Tidak banyak perubahan signifikan pada usulan rancangan undang-undang setelah diskusi antara majelis rendah dan majelis tinggi. Bagian-bagian penting dari undang-undang tersebut tetap sama," kata Anggota Majelis Rendah Parlemen Myanmar, Aye Chan.

Pihak parlemen memastikan bahwa draf final yang diterbitkan sejak Mei lalu mempertahankan sanksi paling berat bagi para pelaku kejahatan siber yang menyebabkan korban jiwa.

"Tidak banyak perubahan signifikan pada rancangan RUU yang diusulkan setelah diskusi antara DPR dan Senat. Bagian-bagian penting dari RUU tersebut tetap sama," kata Anggota Majelis Rendah Parlemen Myanmar, Aye Chan.

Berdasarkan regulasi anyar tersebut, ancaman penjara antara 10 tahun hingga seumur hidup diberlakukan untuk tindakan kekerasan, penyiksaan, serta penahanan tidak sah demi memaksa seseorang menjalankan penipuan daring. Sementara itu, sanksi hukuman mati secara wajib diterapkan apabila aksi penyiksaan atau pemaksaan kerja tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aturan baru ini juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi pengelola pusat penipuan daring maupun pelaku penipuan mata uang kripto. Sektor kejahatan siber di Myanmar berkembang pesat akibat konflik bersenjata, di mana laporan UNODC mencatat kerugian operasi penipuan siber di Asia Timur, Asia Tenggara, dan Oseania mencapai 88,3 miliar hingga 114,1 miliar dolar AS pada 2025.

Sebagai bentuk penindakan lanjutan, otoritas Myanmar melaporkan telah menahan 14.718 warga negara asing yang masuk secara ilegal hingga akhir Juni, serta merobohkan 77 bangunan tempat perjudian dan operasi penipuan di area perbatasan Myawaddy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author