Masyarakat Laporkan 19 Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Gowa mengadukan 19 anggota Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Mabes Polri. Menurut laporan yang dilansir dari Detikcom, kuasa hukum pelapor mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan alat bukti tambahan.
Aduan tersebut tercatat telah diproses oleh kepolisian sejak awal Juli 2026 dengan nomor aduan 1211/DUMAS/VII/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Seluruh jajaran Pansus Hak Angket dilaporkan secara spesifik oleh kuasa hukum warga karena dinilai melakukan pencemaran nama baik yang merugikan kepala daerah serta masyarakat setempat.
Kuasa hukum Masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa pihaknya datang memenuhi undangan penyidik untuk memperkuat dokumen pelaporan. Berbagai barang bukti berupa rekaman video dari akun media sosial resmi lembaga legislatif daerah tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Aduan kami ini tadi kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujar Muallim, Kuasa Hukum Masyarakat Gowa.
Pihak pengacara menegaskan bahwa seluruh bukti visual yang diserahkan bersumber langsung dari platform penyiaran digital milik DPRD Kabupaten Gowa. Media sosial tersebut dinilai menjadi sarana penyebaran konten yang merugikan nama baik Bupati.
"Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," tambahnya.
Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan pidana ini mencakup pimpinan legislatif dan seluruh anggota yang terlibat dalam kepanitiaan angket tersebut. Penegasan mengenai status hukum terlapor disampaikan secara terperinci guna memastikan kejelasan subjek hukum yang diadukan.
"Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang persisnya," bebernya.
Muallim menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh warga merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Bupati Gowa yang hak pribadinya dinilai telah dirugikan secara sepihak. Menurutnya, kerugian yang dialami kepala daerah juga merepresentasikan kerugian bagi seluruh masyarakat Gowa.
"Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Pangkal persoalan ini muncul dari dugaan pelanggaran etika oleh jajaran legislator dalam melakukan pendalaman kasus terhadap Bupati Gowa. Muallim menilai batasan kepatutan telah dilanggar oleh para anggota dewan selama proses penyelidikan berlangsung.
"Jadi, yang menjadi poin dari laporan kami itu adalah DPRD Gowa ini, Pansus, khususnya Pansus ya, sepertinya sudah tidak memiliki batasan-batasan etika di dalam mendalami dugaan-dugaan yang mereka ataukah yang mereka sangkakan terhadap Bupati," ungkapnya.
Sidang hak angket yang semestinya bersifat tertutup justru disiarkan secara terbuka ke publik melalui media sosial resmi milik dewan. Penyebaran materi persidangan secara luas di berbagai platform digital menjadi poin utama keberatan warga.
"Semua yang sifatnya seharusnya tertutup, itu menjadi pembahasan yang harusnya orang-orang tertentu, justru itu di-up habis-habisan ke media, bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun-akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup," tambahnya.
Sebelum adanya laporan dari kelompok warga, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga dilaporkan telah mengajukan aduan mandiri ke Bareskrim Polri pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan tersebut menyasar dua orang saksi dalam persidangan hak angket yang dinilai memberikan keterangan palsu.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah, Bupati Gowa.
Kepala daerah tersebut menyatakan kesaksian yang dilontarkan kedua saksi di hadapan dewan tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan. Ia memastikan berkas laporan telah dilengkapi dengan bukti pendukung tanpa merinci isi dokumen tersebut.
"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.