Panja RUU Polri Mulai Bahas Ketentuan Pemberhentian Anggota Sakit 12 Bulan
05 June 2026 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan awal adalah ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan.
Pasal ini berpotensi juga akan diterapkan pada anggota polisi yang sebenarnya mengalami sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas dinas.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, aturan tersebut harus dikaji ulang agar tak justru menimbulkan ketidakadilan bagi anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas. Menurut dia, negara justru harus perlindungan dan penghargaan kepada polisi yang berani dan rela mengalami luka untuk menjalankan tugas negara.
"Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa," kata Politikus PAN tersebut dikutip dari laman DPR, Jumat (05/06/2026).
Dia meminta, pengaturan soal ancaman pemberhentian terhadap anggota polisi yang tak menjalankan tugas selama beberapa periode harus diberi penegasan khusus bagi yang mangkir atau lari dari tugas. Sedangkan polisi yang tak bisa menjalankan tugas karena sakit atau disabilitas justru akan mendapatkan perlindungan.
Baca Juga
"Ketika dia melaksanakan tugas negara lalu mengalami disabilitas atau gangguan kesehatan akibat tugas tersebut, tentu tidak serta-merta harus diberhentikan. Ini yang menjadi perhatian serius kami dalam pembahasan," kata dia.
Menurut Sudding, anggota Polri yang mengalami cedera saat bertugas justru layak mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara. Karena itu, ketentuan dalam RUU Polri harus mampu mengakomodasi aspek keadilan bagi personel yang menjadi korban saat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Selain membahas ketentuan pemberhentian anggota, Panja RUU Polri juga mulai mendalami sejumlah substansi lain, seperti tugas dan kewenangan Polri, batas usia pensiun, penguatan perspektif hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian, hingga pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Meski demikian, Sudding menilai pembahasan DIM yang disampaikan pemerintah tidak mengalami banyak perubahan mendasar. Karena itu, ia optimistis pembahasan RUU Polri dapat diselesaikan dalam masa sidang saat ini.
"Kalau melihat DIM yang disampaikan pemerintah, tidak banyak hal yang berubah. Hanya ada beberapa poin substansi dan substansi baru yang perlu didalami. Mudah-mudahan dalam masa sidang ini sudah bisa kita paripurnakan dan sahkan," ujar dia.