PAM JAYA Desak PT Moya Indonesia Selidiki Kecelakaan Kerja Gorong-Gorong di TMII

Share

Kecelakaan kerja fatal terjadi di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (9 Juli 2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga pekerja subkontraktor meninggal dunia di dalam gorong-gorong. Proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih tersebut digarap oleh PT Moya Indonesia yang merupakan mitra PAM JAYA.

Informasi yang dihimpun menunjukkan kecelakaan bermula saat seorang pekerja pingsan di dalam ruang terbatas. Korban diduga mengalami kekurangan oksigen atau terpapar gas beracun. Dua rekan korban yang berusaha menolong justru mengalami kondisi yang sama hingga ketiganya dinyatakan meninggal dunia.

Dilansir dari Detikcom, PAM JAYA merespons cepat insiden ini. Komisaris Utama PT PAM JAYA (Perseroda), Prasetyo Edi Marsudi, mendesak PT Moya Indonesia segera menginvestigasi peristiwa tersebut secara menyeluruh pada Sabtu (11 Juli 2026).

Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa PAM JAYA akan mengambil langkah tegas sesuai kesepakatan kerja sama yang berlaku. PAM JAYA juga melayangkan surat peringatan kepada PT Moya Indonesia sebagai evaluasi pencegahan ke depan. Pihak PAM JAYA turut menyampaikan belasungkawa mendalam bagi keluarga korban. Mereka meminta proses investigasi dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

PT Moya Indonesia berkomitmen mengevaluasi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi tersebut. Pihak manajemen menyatakan siap bekerja sama dengan otoritas berwenang selama proses penyelidikan berlangsung. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dirinya menyatakan akan mengawal penanganan dugaan pelanggaran K3 dalam proyek infrastruktur ini.

Said Iqbal melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen dan direksi PT Moya Indonesia pada Senin (13 Juli 2026). Ia menekankan pentingnya pengusutan tuntas secara independen untuk memastikan tanggung jawab hukum. Penentuan status force majeure atau keadaan memaksa dalam kecelakaan kerja ini memerlukan pembuktian ilmiah yang komprehensif.

Aspek kelalaian, kesalahan prosedur, hingga kepatuhan standar operasional harus diuji lewat olah tempat kejadian perkara. Merujuk Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), force majeure hanya berlaku jika peristiwa terjadi di luar kendali manusia dan tidak disebabkan kelalaian pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran K3, status keadaan memaksa tersebut gugur demi hukum.

Status Kepemilikan Proyek dan Tanggung Jawab Kontraktor

Tanggung jawab atas pelaksanaan K3 pada dasarnya masih berada di tangan pihak kontraktor. Hal ini berlaku karena proyek pembangunan pipa air bersih di Cipayung belum diserahterimakan dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA.

Meskipun tanggung jawab fisik melekat pada kontraktor, PAM JAYA tetap memegang fungsi pengawasan. Penentuan final mengenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sepenuhnya berada di bawah wewenang aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti sah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author