OKI Mengecam RUU Pembatasan Pengeras Suara Masjid di Israel

Share

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras rancangan undang-undang (RUU) Israel yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid setelah parlemen Israel memberikan persetujuan terhadap draf tersebut pada Kamis (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Badan legislatif Israel yang beranggotakan 120 orang meloloskan RUU tersebut melalui pemungutan suara dengan hasil 50 suara mendukung dan 36 suara menolak. Aturan baru ini menetapkan bahwa sistem pengeras suara tidak boleh dipasang atau difungsikan di masjid mana pun tanpa adanya izin resmi yang jelas terlebih dahulu.

Langkah legislatif tersebut memicu reaksi keras dari pihak OKI yang menilai aturan itu mencederai hak-hak dasar masyarakat Muslim.

"menganggap langkah ini sebagai tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis, sekaligus pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional" kata OKI.

Pihak organisasi yang beranggotakan negara-negara Muslim tersebut menambahkan bahwa regulasi baru ini menjadi bagian dari tindakan sistematis Israel yang menyasar identitas keagamaan di wilayah tersebut.

"merupakan eskalasi berbahaya dalam konteks serangkaian keputusan, undang-undang, dan tindakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam; hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam" kata OKI.

Berdasarkan mekanisme aturan pemerintah Israel, draf tersebut masih belum sepenuhnya sah menjadi produk hukum tertulis. Kebijakan pembatasan pengeras suara ini diwajibkan untuk melewati tiga tahapan pembahasan tambahan sebelum resmi diundangkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author