OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung ke Jaksa

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh JPU pada 29 Juni 2026, menyusul penyerahan berkas Tahap I yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik OJK, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Tindak pidana yang diduga melibatkan tersangka KI ini terjadi pada rentang waktu November 2017 hingga Agustus 2019, dengan modus operandi pencatatan palsu dalam pembukuan serta dokumen bank, serta pengabaian langkah kepatuhan bank.

Penyimpangan tersebut diwujudkan melalui persetujuan kredit, perpanjangan kredit berulang, hingga penambahan plafon terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur, yang merugikan bank dengan total plafon mencapai Rp 5.835.000.000 (Rp 5,83 miliar) tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelum penyerahan tersangka ini, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 demi menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi nasabah.

"Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Agus menambahkan bahwa penegakan hukum pidana ini tetap berjalan secara terpisah meskipun sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap bank yang bersangkutan telah dijatuhkan terlebih dahulu.

"Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan," papar Agus.

Akibat perbuatannya, tersangka KI dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto KUHP terbaru.

"Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp 5.000.000.000," tegasnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa di masa mendatang, pihak otoritas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan ketat dan mempererat sinergi penegakan hukum di sektor finansial.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author