OJK Pantau Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Investasi Asuransi

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi penyesuaian penempatan instrumen pendapatan tetap dan pasar uang oleh industri asuransi menyusul keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,75 persen pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Langkah pengetatan moneter oleh Bank Indonesia ini dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur bulanan periode 17-18 Juni 2026 dengan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap terkendali.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa fluktuasi suku bunga acuan berpotensi memengaruhi keputusan investasi pada sektor perasuransian secara menyeluruh.

"Karena selain dipengaruhi oleh suku bunga, kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Ogi menambahkan bahwa stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara yang tetap terjaga mampu menyokong portofolio industri ditengah volatilitas pasar saham saat ini. Kendati demikian, otoritas tetap menyerahkan keputusan alokasi aset kepada masing-masing manajemen sesuai dengan profil risiko operasional perusahaan.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan ketat agar seluruh pelaku industri asuransi tetap mengedepankan tata kelola investasi yang baik, mematuhi batas penempatan instrumen, dan menjaga pemenuhan kewajiban terhadap pemegang polis.

Di sisi lain, kebijakan moneter Bank Indonesia turut mengerek suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan lending facility menjadi 6,5 persen.

"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global," ujar Perry dalam konferensi pers Hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).

Pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa kebijakan makroprudensial longgar dan sistem pembayaran akan tetap dipertahankan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit ke sektor riil.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author