Oditur Militer Tuntut Empat Prajurit TNI Dua Tahun Enam Bulan Penjara
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari Detikcom, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur militer meyakini kejahatan para terdakwa telah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, motif penyiraman air keras tersebut didasari oleh rasa kesal para terdakwa kepada Andrie Yunus. Para terdakwa mengetahui rekam jejak Andrie yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Setelah peristiwa di rapat tersebut, para tentara ini membagi tugas untuk mencari informasi mengenai aktivitas korban hingga melancarkan aksi penyiraman air keras pada Maret 2026. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar dakwaan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan dari oditur militer tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku perwakilan hukum yang menilai hukuman tersebut mencederai keadilan.
"Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," ujar TAUD dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2026).
Pihak TAUD juga mempermasalahkan tidak adanya tuntutan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat prajurit tersebut. Mereka mempertanyakan ketegasan TNI dalam menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum sipil.
"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal," kata TAUD.
Adanya tuntutan yang dinilai ringan ini mendorong TAUD untuk mendesak dilakukannya pembenahan menyeluruh dalam tubuh pengadilan militer formal melalui jalur legislatif.
"Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," kata TAUD.
Lebih lanjut, TAUD menyayangkan sikap oditur militer yang memohon kepada majelis hakim agar barang bukti terkait kasus penyiraman Andrie Yunus dimusnahkan. Langkah pemusnahan barang bukti tersebut dikhawatirkan akan memutus proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Ketiadaan bukti materil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh oditur militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut," kata TAUD.