Nikita Mirzani Ajukan PK Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys

Share

Aktris Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2026) guna membatalkan vonis enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Tim kuasa hukum yang mendampingi terpidana berkeyakinan dapat membebaskan kliennya dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keyakinan tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli serta temuan bukti baru yang dihadirkan di persidangan.

Saksi ahli hukum komunikasi, Henri Subiakto, yang dihadirkan dalam persidangan menilai bahwa komentar mengenai produk kecantikan atau fisik seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.

"Tentu tanggapan itu kami harus perkuat dengan dalil bahwa selama sidang PK, seperti yang disampaikan oleh Prof. Henri tadi, ini kan berkaitan dengan Pasal 27B, harus dinilai secara tepat. Karena beliau kami hadirkan itu adalah untuk meluruskan pemahaman yang salah yang dinilai oleh hakim," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Pihak pembela menyoroti ketiadaan barang bukti elektronik yang mengarah pada tindak pengancaman maupun pemaksaan uang. Pembelaan ini mengacu pada penilaian ahli terhadap substansi dakwaan yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

"Saya sebagai ahlinya, saya melihat bahwa persidangan itu tidak pernah ada alat bukti yang menunjukkan bahwa Nikita itu, satu, kalau namanya pemerasan dengan internet itu harus ada namanya ancaman. Jadi tidak ada alat bukti informasi elektronik yang berupa ancaman," ujar saksi ahli hukum komunikasi, Henri Subiakto.

Kelemahan alat bukti penuntut umum juga disorot terkait penggunaan tangkapan layar untuk membuktikan isi video di platform TikTok. Penggunaan foto diam tersebut dinilai tidak valid untuk menggambarkan isi konten secara utuh.

"Jaksa itu di dalam membuat dakwaannya itu rancu. Kemudian hakim di tingkat PN maupun PT maupun sampai MA itu mengalami kesalahan di dalam menerapkan. Makanya kami mengatakan waktu itu bahwa ini yang disebut error in iudicando," jelas Henri Subiakto.

Tim hukum menganggap vonis putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebelumnya merupakan bentuk kekhilafan. Penilaian terhadap komentar fisik dianggap tidak seharusnya berujung pada hukuman penjara dengan pasal pemerasan berancaman pidana tinggi.

"Ini semua pertimbangannya mengenai fisik loh. Saya mengatakan Anda jelek, lalu Anda melaporkan saya dengan Pasal 27B, bener gak? Gak bener, harus dibatalin putusan ini," pungkas Usman Lawara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author