Netanyahu Ancam Intervensi Militer Jika Ditangkap di Luar Negeri
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan melakukan intervensi militer jika dirinya ditangkap di luar negeri terkait surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan Fox News pada 1 Agustus 2026, di tengah desakan penangkapan dari Wali Kota New York Zohran Mamdani yang menuduh Netanyahu sebagai penjahat perang atas tindakan Israel di Gaza.
Netanyahu menjelaskan bahwa militer Israel, khususnya pasukan khusus, siap melakukan operasi penyelamatan jika terjadi penangkapan saat ia bepergian ke negara yang mengakui ICC.
"Ya, saya memikirkannya. Anda tahu, kami memiliki pasukan khusus di sekitar ini. Saya sendiri pernah bertugas di sana selama lima tahun," ujar Netanyahu.
Netanyahu menanggapi pertanyaan mengenai kekhawatiran mendarat di negara yang mendukung ICC saat kondisi darurat medis.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran potensi pelanggaran hukum internasional dan sengketa diplomatik jika operasi militer dilakukan tanpa izin negara setempat.
Wali Kota New York Zohran Mamdani sebelumnya meminta pemerintah AS menangkap Netanyahu jika berkunjung ke AS dan menilai tindakan Israel sebagai kejahatan perang. Mamdani juga menyerukan penolakan terhadap kunjungan Netanyahu ke New York pada September 2026.
Netanyahu membalas dengan menuding retorika Mamdani memicu kebencian dan antisemitisme di New York, yang menurutnya terkait dengan insiden penikaman seorang pria Yahudi.
"Dia seharusnya menjadi wali kota bagi seluruh warga New York umat Yahudi, Kristen, Islam, semuanya. Namun dia mencoba membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya," ujar Netanyahu.
Mamdani membantah tudingan antisemitisme dan menegaskan kritiknya hanya pada kebijakan pemerintah Israel, bukan masyarakat Yahudi.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan komitmen AS untuk melemahkan ICC yang dianggap arogan dalam memaksakan yurisdiksi. Presiden AS Donald Trump mendukung langkah ini sebagai bentuk pembelaan terhadap Netanyahu.
Rubio menilai ICC kehilangan legitimasi karena memaksakan kewenangan terhadap negara yang bukan anggota, termasuk AS dan Israel.
"Kami telah mencoba meminta mereka berbenah dan mendengarkan masukan kami, tetapi mereka menolak dan sangat arogan. Sebab itu, kini kami memulai upaya nyata untuk menundukkan mereka," ujar Rubio.
Trump menambahkan, "Dia (Rubio) sedang berjuang membela Bibi (Netanyahu) dan sejumlah pihak lainnya."
ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang dan genosida, dan berwenang jika negara anggota tidak mengadili sendiri. AS dan Israel bukan anggota ICC.
Surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza memicu penolakan keras dari Israel yang menilai ICC bias dan antisemit.