Netanyahu Abaikan Gertakan Wali Kota New York Soal Penangkapan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan tetap berencana menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada September 2026. Ia mengaku tidak khawatir atas ancaman penangkapan dari Wali Kota New York, Zohran Mamdani.
Sikap optimistis tersebut disampaikan Netanyahu meski pemerintah Kota New York secara terbuka menentang kedatangannya. Pemimpin Israel itu mengklaim selalu menghadiri pertemuan diplomatik tahunan PBB selama menjabat.
"Tidak, saya tidak khawatir tentang apa pun. Saya pasti berencana untuk melakukan ini," kata Netanyahu dilansir Anadolu Agency, Senin (27/7/2026).
Ancaman terhadap Netanyahu bermula dari pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang menolak keras kunjungan tersebut. Mamdani menyatakan tim hukumnya sedang mengkaji kemungkinan penangkapan sang PM Israel jika menginjakkan kaki di kotanya.
"Saya meyakini bahwa Perdana Menteri Netanyahu seharusnya diadili di Den Haag," kata Mamdani dalam wawancara dengan New York Times.
Langkah Mamdani merujuk pada keputusan Mahkamah Pidana Internasional yang menerbitkan surat perintah penangkapan pada 2024. ICC menilai ada dasar kuat bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
"Dia adalah seorang penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional. Dan Anda akan mendapati bahwa pandangan ini dianut oleh banyak orang semata-mata karena dampak dari tindakan-tindakannya selama beberapa tahun terakhir," sebutnya.
Mamdani mengakui bahwa otoritas Kota New York tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk menangkap pemimpin asing secara langsung. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah federal AS turun tangan dan mendukung proses hukum internasional.
Dukungan atas penolakan tersebut juga datang dari organisasi hak asasi manusia global. Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas, mendesak pemerintah AS agar tidak memberikan perlindungan kepada Netanyahu.
"Alih-alih melancarkan kampanye melawan @IntlCrimCourt dan terus mempersenjatai pemerintah yang melakukan genosida, otoritas AS seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati supremasi hukum," tulis Rosas di media sosial X, Jumat (24/7/2026).
Rosas menilai AS seharusnya menghormati keputusannya untuk menjunjung tinggi hukum internasional ketimbang membiarkan genosida berlanjut di Palestina.
"@NYCMayor Mamdani benar: @netanyahu harus ditangkap, dan dibawa ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili," lanjutnya.