Delapan Negara Muslim Kecam Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa
Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara muslim lainnya melayangkan kecaman keras terhadap aksi pengibaran bendera Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa. Langkah provokatif tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Kecaman bersama ini datang dari delapan negara muslim, yaitu Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, seperti dikutip dari Detikcom.
Melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa tindakan pemukim Israel merupakan upaya sistematis untuk mengubah karakter historis situs suci umat Islam tersebut.
"Tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum di situs-situs suci di Yerusalem Timur yang diduduki," tulis keterangan akun X Kemlu RI, Rabu (3/6/2026).
Para Menteri Luar Negeri dari delapan negara tersebut menegaskan penolakan mutlak terhadap segala upaya yang bertujuan mengubah status legal Yerusalem serta situs suci Islam dan Kristen. Mereka mengingatkan bahwa seluruh kawasan Al-Haram Al-Sharif yang seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Muslim.
Selain itu, kelompok negara muslim ini menyatakan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa di bawah Kementerian Wakaf Yordania merupakan satu-satunya entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola kawasan tersebut.
"Para Menteri Luar Negeri menjadikan otoritas Israel bertanggung jawab atas penghentian tindakan eskalatori ini dan memperingatkan bahwa pelanggaran Israel yang berulang memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme, merusak upaya internasional untuk mencapai perdamaian, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional," tulis Kemlu RI.
Delapan negara muslim tersebut mendesak penghentian segera atas seluruh praktik ilegal serta provokatif di kawasan suci. Indonesia juga menyatakan solidaritas penuh bagi rakyat Palestina dan menuntut agar pendudukan atas wilayah Palestina segera diakhiri.
Aksi penyerbuan kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem ini dilakukan kembali oleh kelompok pemukim Yahudi pada Minggu (31/5) waktu setempat dengan pengawalan dari Kepolisian Israel. Kejadian ini berlangsung di tengah kekhawatiran pihak Palestina mengenai rencana sistematis Yahudisasi situs suci tersebut.
Direktur Departemen Media pada Otoritas Yerusalem, Omar Rajoub, memberikan konfirmasi mengenai adanya pengibaran bendera Israel oleh pemukim Yahudi di halaman luar masjid.
"Pengibaran bendera Israel di dalam halaman Masjid Al-Aqsa, bersamaan dengan melakukan ritual provokatif, adalah bagian dari kebijakan resmi Israel yang sistematis dan disengaja yang dipimpin oleh pemerintah pendudukan ekstremis," sebut Rajoub saat berbicara kepada Anadolu Agency.
"Praktik-praktik ini bertujuan untuk memaksakan realitas baru di Yerusalem Timur yang diduduki dan merusak status quo historis dan legal di Masjid Al-Aqsa," ujarnya.