88 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Tahun 2026

Share

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan internasional di tahun 2026, paspor Indonesia kini mendapatkan hak istimewa berupa akses masuk bebas visa ke 88 negara dan teritori yang terbagi dalam tiga kategori utama.

1. Bebas Visa Murni (Visa Free)

Pada kategori ini, terdapat 50 negara dan teritori yang membebaskan visa bagi WNI dengan membawa paspor aktif.

  • Eropa — Belarus, Serbia.
  • Asia — Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
  • Amerika Utara & Karibia — Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Micronesia, Saint Vincent dan Grenadine.
  • Amerika Selatan — Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
  • Oseania — Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor-Leste.
  • Afrika — Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.

2. Visa on Arrival (VoA)

Terdapat 27 negara yang memberlakukan sistem Visa on Arrival yang akan dicap atau diterbitkan oleh petugas imigrasi sesaat setelah Anda mendarat di bandara negara tujuan.

  • Asia — Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Sri Lanka.
  • Eropa — Ukraina, Rusia.
  • Amerika Selatan — Nikaragua, Bolivia, Kuba.
  • Oseania — Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, Samoa.
  • Afrika — Burundi, Djibouti, Tanjung Verde (Cabo Verde), Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, Zimbabwe.

3. Electronic Travel Authorization (eTA)

Terdapat 5 negara yang menerapkan sistem eTA, yaitu dokumen perjalanan berbasis digital yang wajib diajukan dan diproses secara daring beberapa hari atau jam sebelum Anda memulai penerbangan.

  • Kenya — Negara di Afrika yang menerapkan sistem otorisasi perjalanan digital sebelum keberangkatan.
  • Jepang — Negara di Asia yang mewajibkan pengajuan eTA sebelum perjalanan dimulai.
  • Saint Kitts dan Nevis — Negara kepulauan di Karibia yang memproses dokumen perjalanan secara daring.
  • Seychelles — Negara kepulauan di Afrika yang membutuhkan otorisasi digital sebelum terbang.
  • Pantai Gading — Negara di Afrika Barat yang memberlakukan sistem dokumen digital berbasis daring.

Mengingat regulasi perbatasan, status bebas visa, tarif VoA, dan aturan eTA dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pemerintah setempat, WNI sangat disarankan untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian melalui situs resmi kedutaan besar negara tujuan sebelum berangkat, baik untuk keperluan wisata maupun pekerjaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: paspor travel Visa
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author