Negara Anggota ICC Pecat Karim Khan Atas Tuduhan Pelanggaran Seksual
Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memecat Karim Khan sebagai jaksa setelah tuduhan pelanggaran seksual pada Jumat, 24 Juli 2026 di markas PBB, New York, dilansir dari Detikcom. Dalam pemungutan suara, 82 dari 125 negara anggota ICC mendukung pemecatan Khan. Pengacaranya menyatakan proses tersebut melanggar hukum dan tidak adil secara prosedural, serta tidak didukung bukti. Keputusan pemecatan muncul setelah Amerika Serikat mengumumkan kampanye diplomatik untuk membubarkan ICC, yang dianggap sebagai ancaman kedaulatan AS.
Para diplomat pengawas ICC memutuskan bulan lalu bahwa Khan memiliki hubungan seksual tidak pantas dengan pengacara junior ICC dan harus dipecat.
Mayoritas negara anggota mendukung kesimpulan tersebut dalam pemungutan suara di markas PBB pada 24 Juli. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut ada "orang gila dan sinting yang terlibat di ICC" saat kunjungan ke Filipina, dan menyatakan tidak mungkin pejabat AS akan diadili di ICC.
AS, bukan anggota ICC, menjatuhkan sanksi kepada 11 hakim dan jaksa ICC, termasuk Khan, setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan melakukan penyelidikan terhadap pasukan AS di Afghanistan. Pengacara Khan membantah kliennya memiliki "hubungan seksual apa pun" dengan staf ICC tersebut, ujar pengacara Khan kepada Reuters.