NasDem Tolak Usulan Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Wakil

Share

Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey menolak usulan agar pemilihan kepala daerah hanya memilih kepala daerah tanpa wakil pada Kamis (6/8/2026). Ia menegaskan kepala daerah dan wakilnya merupakan satu paket yang diputuskan melalui koalisi partai politik demi menjalankan pemerintahan secara bersama di daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ujang menilai pembentukan pasangan calon terjadi melalui kompromi modal sosial, politik, dan ekonomi antara partai pendukung. Skema tersebut menutupi keterbatasan calon yang kuat secara finansial namun minim modal politik, atau sebaliknya.

"Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital," ujar Ujang Bey, Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI.

Pembagian peran kepemimpinan daerah juga dianggap telah memiliki landasan hukum yang jelas untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

"Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket," kata Ujang Bey, Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI.

Ujang menanggapi persoalan minimnya kewenangan wakil kepala daerah dalam penentuan jajaran birokrasi yang sering dikeluhkan selama ini.

"Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat," kata Ujang Bey, Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI.

Kondisi pembagian kewenangan tersebut disinyalir berkaitan erat dengan potensi tindak pidana korupsi yang ditangani penegak hukum di tingkat daerah.

"Karena ini 'sumber', kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir. Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan di periode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi," tutur Ujang Bey, Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI.

Wacana perubahan sistem ini pertama kali digulirkan oleh Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih guna mencegah wakil hanya dimanfaatkan sebagai penarik suara pemilih.

"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil.

Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI fraksi nasdem pilkada
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author