20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Jawa Barat memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersama Kepala Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno kepada perwakilan warga binaan umum dan anak.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 20.154 orang mendapatkan remisi umum 1 dan 346 orang menerima remisi umum 2 yang membuat mereka langsung bebas. Total warga binaan di Jabar per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.
Pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 86 anak dari total 151 anak binaan. Selain itu, terdapat 126 penerima remisi tambahan karena menjadi pendonor darah serta 43 orang penerima remisi pemuka kegiatan pembinaan.
Yudi Suseno menjelaskan bahwa pemberian remisi ini memiliki makna mendalam bagi para warga binaan sebagai dorongan untuk terus mengikuti program pembinaan.
"Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yudi, Selasa (18/8/2026).
Pemberian pengurangan masa hukuman ini diharapkan menjadi stimulus bagi para narapidana agar mampu melakukan perubahan perilaku secara positif dan mandiri saat kembali ke masyarakat.
"Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah," kata Yudi.
Sementara itu, Erwan Setiawan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat program pembinaan kemandirian dan kepribadian di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA guna mempercepat proses reintegrasi sosial.
"Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum," kata Erwan.