Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider. Dakwaan subsider tersebut merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara dakwaan primer jaksa dinyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Selain hukuman kurungan pidana, hakim juga menjatuhkan sanksi denda finansial dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara berhak menyita serta melelang harta benda milik mantan menteri tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim Purwanto S Abdullah.

Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp 809 miliar. Apabila harta kekayaannya setelah disita dan dilelang masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam persidangan yang sama, hakim anggota Mardiantos menjelaskan rincian perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek pengadaan tersebut. Audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar utama penentuan nilai kerugian.

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun)," ujar hakim anggota Mardiantos.

Majelis hakim menilai hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP telah memenuhi unsur kepastian hukum dan metodologi yang valid. Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada bukti-bukti nyata dari pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis," kata hakim Mardiantos.

Menurut penjelasan hakim, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa memiliki hubungan kausalitas langsung dengan kerugian negara yang terjadi. Dokumen pendukung untuk setiap komponen perhitungan dinilai lengkap dan dapat diverifikasi.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," imbuh hakim Mardiantos.

BPKP menerapkan metode perhitungan yang transparan dengan membandingkan nilai pembayaran bersih dengan nilai wajar barang di pasar. Selisih harga tersebut kemudian dikalikan dengan total volume barang yang disosialisasikan dalam berkas resmi pengadaan.

"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim Mardiantos.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author