Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim memutuskan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut diambil karena Nadiem merasa dikriminalisasi atas kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya. Selain hukuman kurungan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem menegaskan komitmennya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem, mantan Mendikbudristek.
Nadiem menilai putusan tersebut mengabaikan fakta persidangan yang telah bergulir selama satu tahun terakhir. Total hukuman yang harus dihadapinya secara praktis mencapai 15 tahun penjara karena ketidakmampuan finansial untuk membayar nominal uang pengganti yang ditetapkan hakim.
"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," tutur Nadiem, mantan Mendikbudristek.
Ia juga menolak keras sangkaan mengenai aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke rekening pribadinya. Menurut penjelasannya, dana investasi dari Google tersebut sepenuhnya milik korporasi dan tidak berkaitan dengan proyek kementerian.
"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkap Nadiem, mantan Mendikbudristek.
Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022 mencapai Rp1,56 triliun. Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama tiga terdakwa lain dan satu tersangka yang masih buron.