Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Laporkan Empat Hakim ke KY

Share

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) serta berencana melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial pada Sabtu (4/7/2026).

Langkah hukum tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dan denda besar kepada terdakwa. Dilansir dari Detikcom, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat bahwa permohonan banding Nadiem didaftarkan pada Rabu (1/7/2026), sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul mendaftarkan banding pada Kamis (2/7/2026).

Rencana pelaporan terhadap empat hakim anggota majelis, yakni Purwanto S Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas, dikonfirmasi oleh penasihat hukum Nadiem. Pihak Nadiem mengecualikan hakim Andi Saputra yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.

"Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem," kata Ari Yusuf Amir, Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Tindakan pelaporan ke Komisi Yudisial didasari oleh dugaan adanya pelanggaran kode etik profesi hakim selama proses persidangan berlangsung. Kuasa hukum menilai majelis hakim tidak memberikan hak-hak normatif terdakwa secara adil setelah pembacaan putusan.

"Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman," terang Ari Yusuf Amir, Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026).

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer dari jaksa penuntut umum tidak terbukti terpenuhi. Namun, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Selain hukuman kurungan badan, putusan hakim juga membebankan sanksi finansial yang sangat besar kepada mantan pejabat tersebut. Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author