Jaksa Sebut Nadiem Makarim Akui Dakwaan Korupsi Chromebook
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengakui dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) melalui nota dupliknya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh jaksa setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui?
Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa keputusan yang diambil pada rapat 6 Mei 2020 tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Pihak kejaksaan juga membantah argumen Nadiem yang mengklaim pemilihan merek tersebut didasarkan pada efisiensi anggaran negara dan kebijakan kementerian.
"Terkait penghematan, apakah benar dia melakukan penghematan? Pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp140 juta dengan jumlah 22 unit. Ingat ya, ada perbedaan: Chromebook 15 unit, di lab di PC 22 unit," kata jaksa.
Penuntut umum memaparkan perhitungan matematis mengenai pengadaan perangkat tersebut untuk menunjukkan adanya ketidakwajaran harga. Perbandingan jumlah unit dan total biaya antara kedua jenis fasilitas komputer itu dinilai tidak mencerminkan efisiensi anggaran.
"Dari harga Rp6 juta kita kalikan 15, dapat mencapai hampir Rp100 juta. Kemudian dari harga lab PC sebanyak 22 unit dikalikan Rp6 juta, itu hampir Rp140 juta," imbuhnya.
Menurut analisis jaksa, proyek pengadaan ini justru memicu pemborosan keuangan negara yang cukup besar. Terlebih lagi, sistem operasional perangkat yang dipilih memerlukan layanan penyimpanan digital tambahan yang memakan anggaran masif setiap tahunnya.
"Selain 22 unit lap itu komputer, ada server. Harganya cuma Rp140 juta. Sedangkan Chromebook harganya itu adalah Rp100 juta cuma 15 unit.
Kemudian pemborosan yang lebih parah lagi, Chromebook ini ternyata membutuhkan apa yang namanya Google Cloud. Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliaran untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," ujar jaksa.
Terkait anggaran Google Cloud tersebut, penuntut umum mengonfirmasi bahwa perkara dugaan korupsi itu saat ini masih dalam proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menegaskan tidak pernah ada klaim penghematan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Boleh kita hitung, kita dapat buktikan ada SPK tentang pengadaan alat lab komputer. Sudah kita buktikan pengadaan Chromebook itu yang cuma 15 itu ada SPK-nya. Kita bisa bandingkan harganya kalau disamakan Rp6 juta, mana yang mahal?
Dengan spesifikasi yang tinggi Rp6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp6 juta, mana yang lebih mahal? Bisa teman-teman analisa," kata jaksa.
Penuntut umum juga menyoroti tidak adanya bukti pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan sepanjang proses persidangan berlangsung. Jaksa menyatakan aturan mengenai larangan penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah diatur secara jelas dalam regulasi LKPP.
"Kita analisis satu-satu. Apakah ada kekosongan hukum dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada kekosongan hukum pada saat dia memaksakan menyebutkan merek?
Ternyata, setelah kita kaji, setelah kita bawa di fakta persidangan, ada kok hukum yang mengatur tentang merek. Merek itu, penyebutan merek dalam pengadaan pemerintahan jasa itu tidak diperbolehkan," kata jaksa.
Pihak kejaksaan menolak alasan terdakwa yang menyebut langkah tersebut sebagai sebuah diskresi atau kebijakan akibat tidak adanya regulasi. Menurut jaksa, aturan yang dikeluarkan LKPP dibentuk untuk memastikan keadilan dalam proses pengadaan barang pemerintah.
"LKPP adalah lembaga yang paling prudent mengeluarkan peraturan-peraturan agar pengadaan pemerintahan jasa ini untuk lebih fair. Ternyata normanya ada, tidak ada kekosongan hukum. Tapi kemudian dia bilang ada kekosongan hukum.
Padahal tidak ada, dia kemudian billing itu kebijakan. Ini bukan kebijakan," imbuhnya.
Penuntut umum meyakini adanya unsur kesengajaan dan niat jahat dalam pelaksanaan proyek ini karena tidak melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertemuan krusial. Kejaksaan menilai tindakan ini murni sebagai tindak pidana, bukan sekadar penyalahgunaan wewenang jabatan.
"Kami meyakini bahwa di persidangan, fakta-fakta yang kami bawa di persidangan telah ada terjadi kerugian keuangan negara. Fakta kami, kami membawa persidangan bahwa adanya mens rea, ada niat jahat, ada kesengajaan, ada actus reus. Sehingga kami meyakini bahwa ini bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, namun sebaliknya," ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penyidik masih melakukan pengejaran terhadap mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron. Jaksa juga meluruskan nomenklatur pengadaan fasilitas TIK tersebut agar tidak terjadi kesalahan interpretasi.
"Tapi sekali lagi jangan terjebak narasi-narasi dia yang cukup mempengaruhi sedangkan hakim pun dipengaruhi. Itu pengadaan lab komputer bukan Windows. Jadi PC, PC itu bukan Windows.
Masalah mereka memilih operating system apa itu kewenangan dari PPK. Jadi yang diadakan itu adalah PC atau nama nomenklaturnya adalah pengadaan laboratorium komputer atau TIK," ucapnya.
Jaksa kemudian menanggapi pernyataan terdakwa yang sempat memberikan pujian kepada Jurist Tan di dalam persidangan. Penuntut umum membeberkan bukti rekaman video yang menunjukkan peran dominan mantan staf khusus tersebut dalam mengarahkan pembicaraan dengan pihak eksternal.
"Dalam narasi dia tadi, dia menyampaikan bahwa ternyata Jurist Tan adalah salah satu putra terbaik bangsa. Teman-teman sendiri kan sudah lihat video-videonya kan. Betapa Jurist Tan mengendalikan setiap rapat, betapa dia sering mengatakan bahwa untuk pengadaan ini akan saya koordinasikan dengan orang Google," kata jaksa.
Seluruh bukti koordinasi intensif mengenai proyek serta komitmen tertentu dari penyedia layanan global tersebut diakui jaksa telah berhasil dibuktikan di hadapan majelis hakim.
"Akan saya koordinasikan dengan pihak Google. Akan kita terima semacam CSR 30% dari Google. Semua itu sudah kita dapat buktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," imbuhnya.
Selain itu, klaim Nadiem mengenai adanya pendampingan khusus dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dibantah oleh penuntut umum. Jaksa menyatakan kementerian justru mengabaikan sejumlah poin evaluasi penting yang telah direkomendasikan.
"Tentang pendampingan Kejaksaan. Datun, kita sudah periksa, kita sudah uji apakah keterangan dia yang dia narasikan di luar sebagai cara dia membentuk opini agar supaya masyarakat terkooptasi otaknya dengan apa yang disampaikan ternyata tidak betul. Kita uji.
Kita berhasil menguji dia. Ada 8 permasalahan temuan pendampingan Datun dan direkomendasikan harus diperbaiki," tutur jaksa.
Menurut penuntut umum, kelalaian dalam menjalankan rekomendasi hukum dari Jamdatun tersebut menjadi akar penyebab timbulnya kasus korupsi pengadaan ini.
"Tapi ternyata tidak diperbaiki oleh dia. Sekali lagi, itu tidak diperbaiki oleh dia. Masalah utama adalah apa?
Masalah analisa kebutuhan yang tidak dilakukan. Kemudian, masalah pemilihan Chromebook yang bermasalah. Harusnya, kalau dia menjalankan rekomendasi Datun, tidak akan terjadi masalah ini," imbuhnya.
Mengenai argumen pembelaan yang menyatakan bahwa terdakwa hanya mengimplementasikan program digitalisasi pendidikan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, jaksa menegaskan bahwa setiap arahan tetap wajib mematuhi koridor hukum baku.
"Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16/2018, Perpres 12 tahun 2021.
Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang Rabu (13/5), jaksa Roy Riady telah membacakan tuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim berupa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total senilai Rp5.681.066.728.758 subsider 9 tahun kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Nadiem dinilai terbukti secara hukum melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.