Myanmar Akui 308 Ribu Pengungsi Rohingya Bekas Warga Rakhine
Pemerintah Myanmar resmi mengakui 308.975 pengungsi Rohingya di Bangladesh sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine pada pertengahan Agustus 2026. Pengakuan ini membuka peluang pemulangan bertahap setelah kondisi keamanan di wilayah tersebut stabil.
Dari total 828.824 nama yang diserahkan Bangladesh hingga akhir Juli 2026, Myanmar telah memverifikasi 426.545 orang. Hasil verifikasi mencatat 308.797 terkonfirmasi bekas warga Rakhine, 113.507 tidak terverifikasi, dan 4.241 orang dikategorikan terlibat terorisme.
Langkah verifikasi ini dilakukan di tengah ketidakpastian proses repatriasi yang terkendala bentrokan militer Myanmar dengan Tentara Arakan di Rakhine. Lebih dari 1,3 juta warga Rohingya kini bertahan di kamp Bangladesh sejak operasi militer 2017.
Pemerintah Myanmar menegaskan komitmen penerimaan kembali warga terverifikasi melalui pernyataan resminya.
"Myanmar akan menerima para pengungsi terlantar tersebut, yang telah diverifikasi sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine, setelah situasi keamanan di Negara Bagian Rakhine menjadi lebih stabil," kata Kementerian Luar Negeri Myanmar.
Di sisi lain, tekanan terhadap pengungsi Rohingya terus meningkat di Malaysia akibat maraknya disinformasi dan ujaran kebencian di media sosial sejak April 2026. Hingga akhir Februari 2026, terdapat 126.000 warga Rohingya terdaftar di UNHCR Malaysia.
Aktivis kebebasan berekspresi menilai kampanye anti-Rohingya di alam maya berpotensi mengancam keselamatan para pengungsi di dunia nyata.
"Gelombang retorika anti-Rohingya terbaru ini tidak diragukan lagi merupakan salah satu yang paling intens baik dari segi skala maupun durasi. Gelombang ini dimulai menjelang akhir April dan masih berlanjut hingga hari ini. Semuanya berawal dari kampanye disinformasi yang mengklaim bahwa pengungsi Rohingya menuntut tanah dan hak-hak khusus.
Pada bulan Mei, sebuah petisi daring diluncurkan yang menyerukan kepada perdana menteri Malaysia untuk mengusir pengungsi Rohingya dari Malaysia. Organisasi-organisasi seperti UNHCR, Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM), dan LSM berada di bawah tekanan dan menerima ancaman di media sosial," ujar Maryam, perwakilan LSM Article 19.
Pihak organisasi kemasyarakatan telah berupaya melaporkan temuan konten provokatif kepada pengelola platform media sosial.
"Kami melaporkan beberapa konten bermasalah ke Meta agar tindakan dapat segera diambil. Namun, mekanisme moderasi konten, penanganan pengaduan, dan pelaporan Meta masih terlalu lambat untuk menangani konten berbahaya," kata Maryam, perwakilan LSM Article 19.
Dampak gesekan sosial tercatat di pemukiman nelayan Kuala Muda, Penang, tempat lebih dari 100 pengungsi diusir warga lokal pada 27 Juli 2026.
"Warga setempat merasa dirugikan, terutama secara ekonomi, karena banyak Rohingya yang beralih ke perikanan, menciptakan persaingan dengan penduduk setempat yang bergantung pada perikanan untuk mata pencaharian mereka," ujar seorang warga non-Rohingya.
Ancaman keamanan juga berdampak pada operasional sekolah komunitas tempat anak-anak pengungsi mengenyam pendidikan dasar.
"Banyak anak telah dikejar dan dilecehkan dalam perjalanan ke sekolah. Beberapa insiden ini telah dibagikan di media sosial. Tim pemuda dari beberapa LSM sekarang takut untuk turun ke lapangan.
Konten yang diposting online sangat radikal. Sangat agresif, menggunakan bahasa yang merendahkan martabat manusia dan mengancam. Ada rasa takut yang nyata di dalam komunitas Rohingya," kata Amira, pendiri LSM pendidikan pengungsi.
Status hukum Malaysia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 menambah kerentanan posisi sekolah komunitas pengungsi.
"Sekolah-sekolah seperti sekolah kami beroperasi di area abu-abu. Jika seseorang bertanya, 'Apakah sekolah ini legal? Apakah Anda berhak berada di sini?'
Tentu saja, jawabannya adalah tidak. Beberapa sekolah telah ditutup oleh pihak berwenang karena mereka tidak memiliki izin yang diperlukan. Kurangnya hak untuk bekerja dan akses ke pendidikan meminggirkan Rohingya dan membatasi integrasi mereka di Malaysia.
Pada saat yang sama, kampanye disinformasi secara keliru menggambarkan mereka sebagai migran ekonomi atau penjajah. Di media sosial, banyak yang bertanya mengapa UNHCR tidak mengirim mereka ke negara lain, tetapi mereka tidak menyadari bahwa kemampuan UNHCR untuk mengatur pemukiman kembali bergantung pada kesediaan negara-negara untuk menawarkan tempat kepada pengungsi," ujar Amira, pendiri LSM pendidikan pengungsi.
Pengajar di pusat pendidikan darurat harus menerapkan penyesuaian khusus demi keselamatan para siswa.
"Satu sekolah tetap tutup selama sebulan, yang lain selama dua minggu karena kekacauan ini. Kami baru saja membuka kembali. Terlepas dari risikonya, staf merasa penting untuk melanjutkan kelas agar anak-anak dapat melanjutkan pendidikan mereka. Kami menyarankan siswa untuk tidak mengenakan seragam sekolah agar mereka tidak menarik perhatian saat berangkat ke sekolah," kata Ahmad, guru dan aktivis Rohingya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Myanmar menegaskan program pemulangan 5.000 warga dari Malaysia hanya ditujukan bagi tahanan deportasi yang terverifikasi sebagai warga negara Myanmar, bukan penerimaan pengungsi Rohingya secara luas.