Musisi Unjuk Rasa Tuntut Pencabutan Surat Edaran Royalti LMKN

Share

Ratusan pencipta lagu dan musisi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Gedung Kementerian Hukum dan kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026). Dilansir dari Detikcom, massa menuntut pencabutan kebijakan penarikan royalti oleh LMKN yang dinilai merugikan para seniman.

Aksi protes tersebut ditandai dengan penyerahan tujuh tuntutan dari para demonstran. Poin utama tuntutan mencakup pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 dan percepatan distribusi seluruh royalti yang masih tertahan kepada pemilik hak sah.

Massa yang memadati lokasi tergabung dalam sejumlah aliansi, termasuk Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC), dan Solidaritas Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

Koordinator aksi sekaligus inisiator Garputala, Ali Akbar, menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah mematikan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti.

"SE itu membuat LMK mati suri. Mereka kehilangan dana operasional. Padahal UU Hak Cipta 2014 mengamanatkan LMK, bukan LMKN, sebagai pihak yang berwenang," jelas Ali Akbar, koordinator aksi yang juga inisiator Garputala.

Menurut Ali, penarikan kewenangan ke LMKN berakibat pada ketidakjelasan jumlah pengumpulan dana di lapangan. Hal ini dinilai berdampak buruk bagi ekosistem musik nasional.

"Ini sangat kontraproduktif bagi pengembangan industri kreatif," sambung Ali.

Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari pengelola LMK senior yang menilai aturan baru tersebut justru merusak sistem yang sudah berjalan.

"Ada kekurangan, itu yang perlu kita sempurnakan, bukan diporak-porandakan. Kembalikan kewenangan kepada LMK," ujar Enteng Tanamal, Ketua Pembina LMK KCI.

Pihak massa juga didampingi oleh kuasa hukum yang mengingatkan pemerintah agar segera merespons tuntutan ini secara serius demi menghindari konflik yang lebih besar.

"Jika tidak serius, eskalasi akan meningkat. Semakin banyak publik tahu, akan semakin mempermalukan wajah pemerintah," tegas Deolipa Yumara, kuasa hukum.

Perwakilan demonstran sempat menemui komisioner LMKN untuk menyampaikan aspirasi, termasuk desakan penyegaran kepemimpinan akibat menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga.

"Kami meminta agar para komisioner LMKN mempertimbangkan langkah pengunduran diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi bagi terciptanya proses pembenahan tata kelola royalti yang lebih baik," ujar Ancha Syaiful Bachri, Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI).

Pemerintah melalui LMKN sebelumnya menyatakan bahwa Surat Edaran Agustus 2025 itu diterbitkan untuk menyederhanakan tata kelola royalti dan mencegah tumpang tindih penarikan. Namun, para pencipta lagu menilai regulasi tersebut melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Hingga Rabu (10/6/2026), pihak demonstran mengaku belum menerima pernyataan resmi dari Kementerian Hukum maupun LMKN. Massa memberikan tenggat waktu hak jawab selama dua minggu dan mengancam akan kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author