Musisi Gelar Aksi Damai Kawal Uji Materi Regulasi Royalti di MA

Share

Sekelompok pencipta lagu, penata musik, dan produser menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Rabu (24/6/2026) untuk mengawal proses uji materi terkait regulasi royalti musik. Dilansir dari Detikcom, aksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap Judicial Review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Massa berkumpul mengenakan pakaian serba hitam dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB guna menyuarakan keresahan mereka tanpa melakukan orasi besar. Aturan baru tersebut dinilai mengalihkan wewenang penarikan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Salah satu peserta aksi menjelaskan bahwa pilihan warna pakaian yang mereka gunakan membawa pesan simbolis tersendiri.

"Sebagai pertanda duka kami," kata Rento Saky, salah satu peserta aksi.

Dalam aksi senyap ini, para pegiat hak cipta membentangkan sejumlah spanduk yang memuat tuntutan moral dan hukum untuk mendesak pembatalan kedua regulasi tersebut. Kalimat-kalimat pada poster tersebut menegaskan harapan mereka agar hak ekonomi para pencipta lagu dikembalikan sepenuhnya sesuai undang-undang.

"Hukum yang Sehat Pas Bisa Mengoreksi Regulasi yang Menyimpang," tertera dalam banner yang terpampang.

Spanduk lain juga menuntut tindakan nyata dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Mahkamah Agung, Kembalikan Hak Ekonomi Pencipta."

Peserta aksi juga mengingatkan kewajiban negara dalam melindungi hak-hak konstitusional para pekerja seni.

"Negara harus Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Pencipta."

Pesan penutup pada alat peraga aksi menekankan perlunya koreksi menyeluruh terhadap aturan setingkat kementerian yang sedang digugat.

"Tegakkan UU Hak Cipta, Koreksi Permenkum No. 27/2025."

Penanggung jawab aksi memaparkan bahwa perubahan tata kelola yang terjadi sejak berlakunya aturan baru telah berdampak langsung pada frekuensi serta jumlah royalti yang diterima para musisi.

"Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royal yang telah dibangun selama puluhan tahun," jelas Ali Akbar, penanggung jawab aksi.

Menurut Ali, para pencipta lagu sebelumnya bisa menerima hak ekonomi mereka sebanyak tiga hingga lima kali dalam setahun, namun kini frekuensi distribusi tersebut terus menurun.

"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan," tegas Ali.

Melalui langkah hukum ini, para pelaku industri musik berharap para Hakim Agung dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, objektif, serta berlandaskan hukum yang berlaku.

"Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi," tutur Ali lagi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author