MUI Jatim Tetapkan Ritual Pesugihan Gunung Kawi Haram Mutlak

Share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan praktik ritual pesugihan di Gunung Kawi, Kabupaten Malang, sebagai tindakan kemusyrikan yang hukumnya haram secara mutlak. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul viralnya video Marcel Radhival atau Pesulap Merah mengenai fenomena mistis di lokasi tersebut pada Kamis (21/5), sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Otoritas keagamaan tersebut menyoroti perbedaan mendasar antara tradisi meminta rezeki melalui media tertentu dengan konsep mencari berkah yang dibenarkan secara syariat. Pihak ulama menilai fenomena yang jamak terjadi di lapangan telah bergeser menjadi penyimpangan akidah.

"Kita harus memahami konteks pesugihan di Gunung Kawi Malang, apa yang disampaikan pesulap merah dan dipersepsi masyarakat sama atau tidak. Praktik ritualnya seperti apa? Maka kalau praktik terus ada ritualnya itu tentu kemusyrikan. Tentu hukumnya haram secara mutlak," kata Sekretaris Umum MUI Jatim, Hasan Ubaidillah, Kamis (21/5).

Pengurus MUI Jatim yang akrab disapa Gus Ubed tersebut menambahkan bahwa mayoritas pengunjung yang datang ke kawasan itu sengaja membawa perlengkapan ritual. Keberadaan sesajen menjadi poin utama yang merusak nilai-nilai tauhid.

"Kalau tawassul atau wasilah itu mendekatkan diri ke Allah, tanpa ritual apapun, tanpa sesajen, murni berdoa saja. Tapi realitanya di Gunung Kawi yang datang melakukan ritual khusus, dengan media-media tertentu seperti sesajen jelas itu haram," jelas Hasan Ubaidillah.

Penyimpangan tersebut dinilai berkaitan erat dengan aspek keyakinan personal para pelaku ritual. Masyarakat menganggap tata cara tertentu di gunung tersebut sebagai faktor utama penentu kelancaran materi dan pekerjaan.

"Kemusyrikan itu dalam artian bahwa ritual yang dilakukan di sana itu cenderung menyentuh pada aspek-aspek keyakinan. Misalnya meyakini ketika ritual di Gunung Kawi bisa mendatangkan uang yang banyak, pekerjaan yang lancar, dengan sesajen-sesajen tertentu. Maka di sini mengapa dikatakan musyrik karena meyakini bahwa dengan melakukan ritual tersebut akan mendatangkan rezeki atau uang," tambah Hasan Ubaidillah.

Pihak ulama kembali menggarisbawahi garis pembatas yang tegas antara wasilah dan pesugihan ritual. Menurutnya, pembeda utama terletak pada ketiadaan sesajen dan ritus-ritus khusus saat memanjatkan doa.

"Lain dengan persoalan wasilah, ini memang bedanya sedikit sekali. Kalau wasilah itu dalam artian perantara, tapi perantaranya untuk mendekatkan diri ke Allah. Dalam surat Al-Maidah dijelaskan," jelas Hasan Ubaidillah.

Konsep perantara doa ini dipersamakan dengan tradisi tawasul yang umum berlaku di kalangan umat Islam Indonesia. Penghormatan kepada figur suci ditujukan agar permohonan kepada Tuhan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan.

"Sebagaimana dilakukan oleh banyak kalangan terutama di Indonesia seringkali tawassul atau wasilah ini dimaknai misalnya begini tawassul kepada Rasulullah SAW, karena Rasulullah kekasih Allah SWT. Harapannya dengan kita menyambungkan ke Rasulullah, apa yang kita minta ke Allah dikabulkan kasihnya. Kalau bahasa kasarnya kita itu kita tidak kenal sama presiden, tapi presiden punya orang dipercaya. Maka melalui orang yang dipercaya itu kita sampaikan sesuatu. Dan orang itu menyampaikan langsung ke presiden," tandas Hasan Ubaidillah.

Sebelum adanya tanggapan dari otoritas keagamaan ini, Marcel Radhival telah mengunggah konten yang membongkar mekanisme di balik praktik pesugihan Gunung Kawi. Pesulap Merah mengimbau masyarakat untuk tetap berdoa sesuai ajaran agama masing-masing, namun dirinya tetap merekomendasikan Keraton Gunung Kawi diposisikan sebagai destinasi edukasi budaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author