MUI Hormati Putusan MK Terkait Pembatalan Penunjukan Langsung IUP Ormas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penunjukan langsung dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, koperasi, maupun perguruan tinggi pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah MK yang mengoreksi mekanisme ini dinilai memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik demi menghindari kecemburuan sosial. Pihak MUI menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final serta mengikat bagi seluruh pihak.
"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga seluruh pihak-termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan-wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan bahwa pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan memang ditujukan untuk kemaslahatan umat. Meski demikian, pengelolaan tersebut tetap harus berjalan secara benar, transparan, dan akuntabel.
"Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.
Mantan Wakil Menteri Agama ini menambahkan bahwa regulasi IUP dari pemerintah bukan merupakan fasilitas tanpa batas. Oleh karena itu, standar tata kelola profesional dan uji kepatutan teknis administratif yang adil menjadi hal yang wajib dipenuhi.
"MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," katanya.
MUI kemudian mendesak pihak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi turunan. Prosedur baru yang kompetitif dan objektif diharapkan tetap mampu memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi organisasi keagamaan.
"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," ucapnya.
Zainut juga menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan di Indonesia agar menyikapi ketetapan hukum ini sebagai momentum peningkatan kapasitas internal.
"Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah 'ammah) tanpa merusak ekosistem," pungkasnya.