Muhammadiyah Minta Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Dua Universitas

Share

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Penegasan tersebut disampaikan di Bantul pada Selasa (14/7/2026) seperti dilansir dari Detikcom. Langkah serius kini tengah diambil oleh pihak rektorat kedua perguruan tinggi naungan Muhammadiyah tersebut guna mengusut tuntas laporan yang masuk.

Haedar Nashir mendukung penuh tindakan tegas dari pimpinan universitas untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan etik. "Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Dan saya berharap, meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," kata Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Sanksi sepenuhnya diserahkan kepada rektor masing-masing kampus karena Muhammadiyah berkomitmen menutup ruang bagi segala bentuk pelecehan seksual. Masalah moral dan etika di lingkungan pendidikan menjadi perhatian utama yang harus dijaga bersama demi masa depan bangsa.

"Ini wilayah yang memang wilayah etika, moral, dan ruang publik yang berharap bahwa kita semua tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi, yang bersifat peluruhan potensi bangsa termasuk narkoba, dan berbagai masalah lainnya yang memang itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," ujar Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di UMY melibatkan seorang dosen farmasi yang diduga melakukan tindakan tersebut kepada mahasiswanya. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta telah menonaktifkan dosen bersangkutan dan memastikan investigasi sedang berjalan.

Sementara itu, kasus di UAD diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pihak Universitas Ahmad Dahlan menyatakan keprihatinan mendalam dan menyerahkan penanganan perkara kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai regulasi yang berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author