MTI Soroti Ketidaksesuaian Manifes Kapal Mutiara Sentosa 2
Masyarakat Transportasi Indonesia mendesak pembenahan sistem manifes penumpang setelah insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu (5/8/2026). Perbedaan data manifes dengan jumlah penumpang riil dinilai sebagai masalah berulang yang harus segera dihentikan.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Haris Muhammadun, menyampaikan keprihatinannya atas ketidaksesuaian data penumpang yang masih terus terjadi di era digital saat ini.
"Manifes tidak sama dengan penumpang yang sebenarnya. Ini menurut saya, kita malu sebagai bangsa karena kita sudah katanya internet, digitalisasi bahkan sampai 4.0, tapi kok ini terus berulang," kata Haris dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Haris, pengetatan zonasi terminal pelabuhan dan penerapan tiket elektronik yang konsisten menjadi kunci utama untuk mencegah perbedaan data penumpang. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebenarnya telah memiliki Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 yang mengatur zonasi dan manajemen keamanan kapal serta pelabuhan.
"Nah ketika kita bisa menyelesaikan urusan sistem yang ada di terminal pelabuhan, maka sebetulnya tidak ada lagi manifes beda dengan yang terjadi sebenarnya. Ketidaksinkronan itu terjadi karena pelaksanaan e-ticket dan zonasi di terminal belum dijalankan dengan semestinya," ujarnya.
Haris mencontohkan keberhasilan penataan sistem stasiun pada moda transportasi kereta api yang terbukti efektif menekan keberadaan penumpang tanpa tiket.
"Sangat bisa ketika semua komponen betul-betul menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Di situ sudah jelas ada pembagian zonasinya," katanya.
Selain peran operator kapal, pihak manajemen pelabuhan dan Syahbandar dipandang memiliki kewenangan vital dalam memverifikasi kapasitas muatan sebelum menerbitkan Surat Izin Berlayar.
"Kalau memang kapasitas sudah penuh, operator harus berani menolak. Kemudian Syahbandar juga tidak boleh memberikan Surat Izin Berlayar apabila ditemukan kelebihan muatan. Semua regulasi itu sudah ada, tinggal dijalankan," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, MTI mendorong pemerintah untuk menggelar audit keselamatan independen secara menyeluruh pada moda transportasi umum laut.
"Perlindungan keselamatan bagi angkutan umum itu wajib ditingkatkan. Audit keselamatan independen perlu dilakukan agar operator tinggal menjalankan rekomendasinya dan semua celah bisa diperbaiki," pungkasnya.