MRPTNI Jawab Sorotan Komisi X DPR Terkait Kuota Mahasiswa PTN

Share

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menegaskan bahwa penentuan kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) dilakukan secara terukur berdasarkan kapasitas instansi, guna merespons kritik Komisi X DPR RI mengenai penurunan kualitas pendidikan tinggi akibat orientasi kuantitas, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (25/5/2026).

Sorotan awal datang dari Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, yang menyoroti tidak selarasnya pertumbuhan jumlah mahasiswa dan program studi dengan peningkatan kualitas berdasarkan catatan akhir tahun pada Desember 2025.

"Perguruan tinggi negeri kita semakin besar secara ukuran, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas. Ada kecenderungan universitas bergeser menjadi pendidikan massal, mencetak gelar sebanyak-banyaknya, namun belum optimal menjadi pusat keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan," jelas Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Rabu (17/12/2025) lalu, dilansir dari laman E-Media DPR.

Kritik tersebut diperkuat oleh Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, yang menilai perlunya pembatasan kuota mahasiswa baru demi menjaga rasio ideal dengan jumlah dosen pengajar serta ketersediaan sarana prasarana kampus.

"Harus dihitung berapa sarananya, berapa jumlah dosennya, dan seberapa rasional kemampuan belajarnya. Itu yang harus menjadi dasar," kata Furtasan pada rapat dengar pendapat (RDP) dan RDP umum (RDP) Komisi X DPR RI dengan Rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari laman DPR.

Merespons hal itu, Ketua Seleksi Nasional Penerimaan PMB (SNPMB) sekaligus Ketua MRPTNI, Eduart Wolok, memberikan bantahan dan menyatakan bahwa penambahan kuota mahasiswa di PTN selalu melewati verifikasi ketat kementerian terkait kesiapan sumber daya manusia.

"Justru di perguruan tinggi negeri itu kan semua terukur. Kita menambah kuota mahasiswa 10-20 aja, kan harus izin kementerian. Dan itu kementerian akan melakukan verifikasi terhadap kesiapan SDM, fasilitas dan sebagainya," ucapnya usai konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 di Graha Kemdiktisaintek, Senin (25/5/2026).

Eduart menjelaskan bahwa ketatnya kuota tecermin dari banyaknya keluhan orang tua calon mahasiswa, mengingat daya tampung jalur SNBT 2026 hanya meloloskan 29,42 persen atau sebanyak 256.174 peserta dari total 871.496 pendaftar.

"Sehingga makanya saya sampaikan tadi, bahkan orang tua calon peserta itu kan semua pada protes: kenapa kita hanya menerima 29% dari peserta (UTBK SNBT 2026), tidak (lebih banyak) peserta? Itu bukti bahwasanya ya kita tidak mungkin lah melakukan untuk penambahan kuota dan sebagainya gitu," sambungnya.

Lebih lanjut, pimpinan perguruan tinggi tidak bisa menentukan kuota penerimaan secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya dukung fasilitas pembelajaran yang ada di universitas masing-masing.

"Sekali lagi, penentuan kuota di perguruan tinggi negeri itu tidak bisa berdasarkan kehendak dan keinginan semata dari pimpinan perguruan tinggi, misalnya, tetapi itu memang harus disesuaikan dengan sarana-prasarana sumber daya manusia, kesiapan sehingga itu bisa menyesuaikan dengan kuota yang kita dapat terima," ujarnya.

Eduart menegaskan komitmen PTN untuk tetap menjaga kualitas proses pembelajaran dengan tidak memaksakan kelonggaran kuota daya tampung.

"Karena kita tidak mungkin menerima kuota tanpa meningkatkan layanan yang harusnya bisa kita berikan," imbuh Eduart.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author