MPR Tegaskan Pelestarian Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata

Share

Upaya pelestarian warisan budaya di Indonesia memerlukan kolaborasi dan dukungan nyata secara berkelanjutan dari pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (5/8/2026). Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa peninggalan sejarah memiliki peran mendasar dalam membentuk identitas serta karakter bangsa. "Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.

Ia berpendapat kebijakan perlindungan yang berjalan saat ini belum terintegrasi secara optimal, padahal banyak pengelola terbebani oleh pemeliharaan aset berstatus milik pribadi.

"Diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan di Tanah Air," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa konstitusi telah memberi pengakuan terhadap masyarakat adat, dan pihaknya terus merampungkan RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Harapannya, keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, atau kawasan masyarakat adat," kata M Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI. Di sisi lain, Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kemenbud Prabawa Dwi Putranto menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya tidak serta-merta mencabut hak kepemilikan aset tersebut.

"Saat ini, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya," kata Prabawa Dwi Putranto, Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kemenbud. Pakar Pelestarian Warisan Budaya Wiwin Djuwita Ramelan mengingatkan pentingnya aspek living heritage dan penetapan yang berbasis pada nilai sejarah serta pendidikan. "Saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam," kata Wiwin Djuwita Ramelan, Pakar Pelestarian Warisan Budaya.

Selanjutnya, Pencinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni menyoroti pentingnya membangun rasa saling percaya antara pemangku kepentingan dan masyarakat.

"Kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, karena masyarakat pemilik aset tersebut khawatir akan muncul pembatasan yang mengurangi ruang gerak mereka," kata Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni, Pencinta Warisan Budaya. Adapun Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau menerangkan peran penting nilai perilaku masyarakat dalam memelihara tatanan hukum adat setempat. "Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya," kata Andi Maradang Mackulau, Datu Luwu ke-40.

Mantan Bupati Luwu Utara Muchtar Luthfi Andi Mutty turut menyoroti kejelasan posisi serta keputusan tokoh adat dalam pandangan negara.

"Apakah ketika mereka mengambil keputusan masih diakui oleh negara," kata Muchtar Luthfi Andi Mutty, Inisiator RUU Masyarakat Adat. Wartawan senior Saur Hutabarat menambahkan bahwa penguatan landasan hukum menjadi hal krusial bagi eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

"Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup," kata Saur Hutabarat, Wartawan Senior.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author